Waduh! Bareskrim Bongkar Sindikat Kecurangan Seleksi CPNS pada 2021

- 25 April 2022, 18:28 WIB
Ilustrasi. Syarat lengkap pemberkasan CPNS 2021.
Ilustrasi. Syarat lengkap pemberkasan CPNS 2021. /Instagram/@cpnsindonesia.id

VOX TIMOR - Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan tindak pidana kecurangan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021.

kecurangan seleksi CPNS atau calon aparatur sipil negara (CASN) itu terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang), Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, ada 21 orang sipil dan 9 PNS yang ditangkap dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Atambua Menerima WNI Dideportasi dari Timor Leste

"Modus operandi yang dilakukan para pelaku ada menggunakan aplikasi remote access dan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku," kata Gatot, sebagaimana dikutip dari Antara.

Gatot menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan oleh Satgas Anti-KKN CPNS yang dipimpin oleh Kabag Rencana Operasi (Kabagrenop) Mabes Polri.

Baca Juga: Peringatan May Day Ditunda Selepas Lebaran, Serikat Pekerja Jogja Minta Jaminan Perlindungan Sosial

Gatot menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan oleh Satgas Anti-KKN CPNS yang dipimpin oleh Kabag Rencana Operasi (Kabagrenop) Mabes Polri.

Pengungkapan kasus ini dihadiri Deputi Kementerian PAN/RB.

Dalam perkara ini ada 359 CPNS yang didiskualifikasi dan 81 belum didiskualifikasi.

Baca Juga: PPPK Tahap 2 Terima SK, Mayoritas Guru Swasta yang Dikontrak 5 Tahun, Gaji Dirapel?

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x