VOX TIMOR - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil lima kepala dinas di Pemerintah Kota Bekasi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).
Penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka pencucian uang tersebut dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 4 April 2022.
Penetapan Wali Kota Bekasi non-aktif sebagai tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan KPK terhadap kasus dugaan maling uang rakyat terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Cukup Banyak Tunjangan, Berikut Jumlah Gaji PPPK Guru Beserta Tunjangan Per Golongan
Sebelumnya, pada kasus yang sama juga Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat.
"Setelah tim penyidik KPK mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, kami menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka, sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Ali.
Baca Juga: Cukup Banyak Tunjangan, Berikut Jumlah Gaji PPPK Guru Beserta Tunjangan Per Golongan
"Dalam proses penyidikan perkara awal berupa dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 4 April 2022.
"Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," imbuhnya.