Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan Disebut Merupakan Terobosan Baru di Indonesia

- 5 April 2022, 16:00 WIB
Predator Seksual Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Lega, Hartanya untuk Ganti Rugi
Predator Seksual Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Lega, Hartanya untuk Ganti Rugi /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

VOX TIMOR - Hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry Wirawan merupakan terobosan baru dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia.

Hal itu disampaikan pengamat perlindungan perempuan dan anak dari Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto, Dr Tri Wuryaningsih.

"Kalau saya selaku aktivis perlindungan anak, saya menyambut senang dengan adanya vonis mati itu, biar memberi efek jera untuk para pelaku atau orang yang ingin melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak itu akan berpikir ulang dengan vonis yang semacam itu," kata dia, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: Bupati Malaka Kembali Bertemu Pemilik Lahan yang Palang Jalan Masuk ke Kantor Dinas Sosial

Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin, mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum pelaku perkosaan 13 perempuan santri itu dengan pidana penjara seumur hidup.

Ia mengharapkan dengan adanya vonis mati tersebut, angka kekerasan seksual terhadap anak bisa ditekan karena selama ini seolah tidak ada efek jera.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Terbitkan Aturan Perjalanan Dalam Negeri, ASN dan Keluarga Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Bahkan dari tahun ke tahun, jumlah anak yang menjadi korban kekerasan seksual terus bertambah.

"Dengan keberanian hakim menjatuhkan vonis mati itu, artinya bisa menjadi perhatian bagi orang-orang atau calon-calon pelaku agar mereka berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana kekerasan seksual," kata wakil dekan bidang kemahasiswaan dan alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Soedirman itu.

Halaman:

Editor: Bojes Seran


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x