Kabid HAM Kanwil Kemenkumham NTT Berkunjung ke Lapas Lembata, Berikut Agendanya

- 2 April 2022, 17:50 WIB
Kabid HAM Kanwil Kemenkumham NTT Berkunjung ke Lapas Lembata
Kabid HAM Kanwil Kemenkumham NTT Berkunjung ke Lapas Lembata /Vox Timor/Emanuel Bataona

 Vox Timor - Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur bersama tim mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata pada tanggal 1 sampai dengan 3 April 2022.

Adapun tujuan kunjungan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terkait survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM),)

Juga untuk penyuluhan tentang Hukum dan Perlindungan Anak di Lapas Lembata.

Baca Juga: APBD Malaka Minim, Bupati dan Wakil Bupati Kolaborasi Jemput Anggaran dari Pusat

Selain itu, tujuan dari kunjungan ini untuk penguatan pelayanan Publik berbasis HAM.

Tim dari Kanwil Kemenkumham NTT yang melaksanakan kunjungan dipimpin oleh Kabid HAM Kanwil Kemenkumham NTT Mustafa Beleng, S.H.,M.H.) bersama tim yaitu JFU bidang HAM Yohanes Radja dan Yani M. Atbis.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 April 2022: Kondisi Askara Terus Membaik, Kebahagiaan Al dan Andin di Depan Mata

Kegiatan penguatan tentang pelayanan Publik berbasis HAM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata ini dibuka langsung oleh Kalapas Kelas III Lembata Andreas Wisnu Saputro dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kabid HAM Kanwil Kemenkumham NTT Mustafa Beleng.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham NTT Berikan Penyuluhan Hukum Bagi WBP Lapas Lembata

Dalam kesempatannya itu Mustafa Beleng menjelaskan perubahan permenkumham nomor 27 tahun 2018 serta Petunjuk Pelaksanaan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Baca Juga: Sertijab, Mantan Kasat Lantas Polres Lembata Jabat Kabag Ops Polres Sumba Timur

Ia juga menjelaskan mengenai 5 tahapan pembentukan P2HAM yaitu tentang Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian, dan Pengawasan/Pembinaan juga mengenai sarana dan prasarana pelayanan public yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata.

Baca Juga: Kenang Kisah Sengsara Yesus, OMK dan Umat Paroki Kristus Raja Wangatoa Gelar Jalan salib di Bukit Doa

Harapannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dapat diimplementasikan dan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkup Kementerian Hukum dan HAM khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Baca Juga: Gideon Internasional Sumbang 200 Alkitab Dukung Pengembangan Iman WBP di Lapas Lembata

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata,Andreas Wisnu Saputro dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham NTT bersama tim yang telah menjelaskan bagaimana Petunjuk Pelaksanaan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU Gus Yahya: Awal Puasa Ramadhan 2022 Tanggal 3 April, Hari Minggu

 Ia juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh umat muslim yang menjalankan.

Baca Juga: Meriahkan HUT Harbakpas ke-58, Petugas dan WBP LP Kelas III Lembata Gelar Senam Sehat Bersama RLBL

Menutup sambutannya Kalapas berharap semoga kedepan Lapas Lembata lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan prinsip-prinsip HAM dan Petunjuk Pelaksanaan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).***

Editor: Emanuel Dile Bataona


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah