Kejari Lembata Terapkan Restorative Justice, Kasus Penganiayaan di Lewoleba-Lembata Berakhir Damai

- 29 Maret 2022, 18:52 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Bapak Azrijal SH MH didampingi Jaksa Fasilitator Pande Ketut Suastika SH, Reyga Jelindo SH, dan Moh. Risal Hidayat, SH menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Bapak Azrijal SH MH didampingi Jaksa Fasilitator Pande Ketut Suastika SH, Reyga Jelindo SH, dan Moh. Risal Hidayat, SH menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan /Vox Timor/Emanuel Bataona

Vox Timor - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative terhadap perkara tindak pidana penganiayaan atas nama Tersangka Prudensius Atasoge Alias Tito, Jumat 25 Maret 2022.

Proses penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut diawali dengan proses perdamaian yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator berdasarkan Surat Perintah Kajari Lembata (RJ-1) Nomor :Print019/N.3.22/Eoh.2/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 melakukan proses perdamaian antara tersangka.

Baca Juga: AHY Temui Surya Paloh, Koalisi Pemilu 2024 Makin Kencang?

Proses perdamaian didampingi orang tua tersangka dengan korban didampingi orang tua korban yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan penyidik Polres Lembata.  

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 29 Maret 2022: Ricky Ancam Akan Rebut Keysha Buat Elsa Panik Kelabakan

Pihak Kejari Lembata melakukan proses perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban setelah proses perdamaian.

 Selanjutnya, Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Lembata mengusulkan penghentian penuntutan tersebut pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Baca Juga: Siswa Polisikan Guru Berujung Damai, PGRI Malaka Apresiasi Kapolsek Malteng

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah