Vox Timor - Agustinus CH. Dula mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) terpidana dalam kasus korupsi asset daerah berupa tanah seluas 30 Ha senilai Rp. 1, 3 triliun, menolak untuk dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejati NTT dan Kejari Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Terpidana menolak pelaksanaan eksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejati NTT dan Kejari Kabupaten Manggarai Barat ketika hendak dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Kupang , Sabtu 5 Maret 2022.
Demikian diungkapkan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Hendrik Tiip, S. H yang dihubungi via hand phone (hp) selulernya, Minggu 6 Maret 2022, dikutip Vox Timor dari ANTARA.
Baca Juga: Mantan Bupati Manggarai Barat Divonis 9 Tahun, Hari ini Kejati NTT Lakukan Eksekusi
Dijelaskan Hendrik, Jaksa Eksekutor pada Kejari Kabupaten Manggarai Barat dan Kejati NTT melaksanakan eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung atas nama terdakwa Agustinus CH Dula berdasarkan petikan putusan Nomor 872 K/Pid.Sus/2022 tanghal 25 Januari 2022.
Dikatakannya, yang mana dalam putusan kasasi itu dalam amarnya menyatakan menolak permohonan Kasasi terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat tersebut maka terdakwa dieksekusi untuk menjalani pidana sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinghi Kupang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Kpg tanghal 15 September 2021.
Baca Juga: Anggaran Sirkuit Formula E Bertambah 60 Miliar, Ari Wibowo: Untuk Pembangunan Lintasan Mobil Balap
Dilanjutkannya, dalam amar juga dikatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa, memperbaiki putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg tanggal 30 Juni 2021 sehingga menghukum terdakwa Agustinus CH Dula dengan pidana penjara selama 9 Tahun dan denda sebesar Rp. 600. 000. 000 subsidair 3 bulan kurungan.