Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Geledah Dua Kantor Bea Cukai di Jawa ba

- 5 Maret 2022, 09:25 WIB
Ilustrasi kapal laut.
Ilustrasi kapal laut. /Pixabay/12019./

Vox Timor - Kejaksaan Agung menggeledah empat lokasi dan menyita sejumlah barang bukti terkait kasus mafia pelabuhan yang terindikasi dugaan tindak pidana korupsi Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada 2015-2021.

Salah satu lokasi yang digeledah ialah Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean A. Penyidik, kata dia, menyita sejumlah barang elektronik dua kantor itu.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang yang berujung pada penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di pelabuhan tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 5 Maret 2022, BMKG: Waspada Potensi Hujan Lebat di 31 Wilayah di Indonesia

“Barang yang disita oleh tim Jaksa Penyidik akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumeda kepada wartawan, Jumat 4 Maret 2022 dikutip Vox Timor dari ANTARA.

Adapun penggeledahan telah didasari pada penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 3/Pen.Pid.Sus-TPK/3/2022/PN Smg tanggal 02 Maret 2022.

Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji Polisi Terbaru Maret 2022 Beserta Tunjangan Berdasarkan Pangkat

Kemudian, lokasi berikutnya ialah di Kota Bandung berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 4 / Pen.Pid.Sus / TPK / 2022 / PN.Bdg tanggal 04 Maret 2022. Terdapat dua rumah milik Leslie Grizian Hermawan dan Zainal Mutaqin bin Gunawan yang digeledah oleh penyidik.

Jaksa juga melakukan penggeledahan di rumah seorang warga bernama Theresia Wersti Astika Sunaryo di kawasan Magelang. Penyidik menyita barang elektronik berupa tujuh flashdisk, empat handphone, buku tabungan, dan beberapa lembar mata uang asing.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x