Vox Timor - Wartawan Amar Ola Keda dipanggil pihak penyidik Polres Flores Timur pada Rabu, 2 Maret 2022, di unit II Lidik Polres Flores Timur terkait dugaan pelecehan profesi wartawan.
Dugaan pelecehan itu berawal dari komentar di laman Grup Facebook Suara Flotim dari akun Poullzend Polseno Niron yang dibagikan oleh akun Venty da Costa.
“Sekelas Pos Kupang bisa menulis berita kadal bunglon seperti ini? Wartawan bahasanya gadungan, mohon lebih berhati-hati dalam mengekspos berita enak dari wartawan tuu, tajam pena abal-abal kadang bisa mengiris secara liar,” tulis akun facebook Poullzend Polseno Niron, yang menyulut beragam komentar.
Selain itu, akun Icad juga dilaporkan atas dugaan yang sama ketika mengunggah tulisan di laman Facebook "Wartawan lapar menggadai idealisme jurnalistik untuk politik."
Dipanggilnya wartawan Amar berdasarkan surat Polisi dengan nomor: SP2HP/20/II/RES.2.5/2022/Reskrim.
Baca Juga: Resmi Polisikan Wartawan Sakunar, Silvester Nahak Sebut Ancaman Pidananya 10 Tahun Penjara
Amar Ola tiba di Polres sekitar pukul 9.30 Wita. Ia datang mengenakan baju warna hitam dengan tulisan "Polda NTT Journalist." Ia memasuki ruangan tipiter dan siap menjalani pemeriksaan. Kurang lebih 1 (satu) jam, Amar menjalani pemeriksaan di ruangan Tipiter Polres Flores Timur. Amar tidak datang sendiri, ia dikawal sesama rekan wartawan.
Amar menyatakan bahwa ia dicecar balasan pertanyaan oleh kanit Tipiter Maxsius M Dolwala atas kasus yang menimpa dirinya.