VOX TIMOR - Wartawan media online Sakunar yakni YGS, resmi dilaporkan ke polisi karena diduga memuat berita bohong.
Diketahui laporan polisi (LP) itu diterima oleh Apris Yanto Fatin, selaku SPKT Polres Malaka.
Laporan polisi itu tercatat, dengan nomor: LP/B/32/II/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Dampak Siklon Tropis Anika Terhadap Cuaca di NTT 27 Februari-1 Maret 2022
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, melalui kuasa hukumnya, Silvester Nahak, ketika dikonfirmasi membenarkan laporan polisi (LP) terhadap Yohanes Germanus Seran itu.
Menurutnya, dalam berita 25 Februari 2022, media Sakunar menulis "pada saat pemuda Aintasi melakukan aksi, Bupati, Wakil Bupati, DPRD Kabupaten Malaka tidak berada di tempat, mereka sibuk melakukan aktivitas di Jakarta dan di wilayah lain, sedangkan masyarakat DAS sedang mengalami banjir".
Baca Juga: Dilaporkan ke Mapolres Malaka, Wartawan Media Sakunar Siap Penuhi Panggilan Polisi
Silvester mengaku, perbuatan terlapor diketahui melakukan tindakan pidana menyiarkan berita bohong.
"Perbuatan terlapor itu melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 207 KUHP," jelas Silvester.