VOX TIMOR - Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK dipastikan akan berkoordinasi dengan kepolisian guna mengetahui kasus dugaan korupsi yang membuat pelapor menjadi tersangka.
Pasalnya, kasus yang dialami Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus korupsi kades di Cirebon hingga kini masih menjadi sorotan.
Kasus tersebut terkuak usai curhatan Nurhayati, yang menjabat bendahara atau kepala urusan (kaur) keuangan di Desa Citemu, Cirebon, viral di media sosial.
Baca Juga: Hasil Survei Undana Kupang, Christian Widodo Layak Jadi Walikota
Dikutip Voxtimor dari Malangtimes.com, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan atau atensi terhadap kasus tersebut.
"Saya segera meminta direktur korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) terkait penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang dikutip Voxtimor.
Nawawi menjelaskan KPK memiliki wewenang untuk koordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu, sebagaimana mandat Pasal 8 Huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.