Dugaan Pungli Dukung Eksplorasi Budaya, Ama Raya: Jerat Pidana Orang yang Sembunyikan Kejahatan Pungli

- 21 Februari 2022, 16:05 WIB
Direktur Rumah Perjuangan Hukum (RPH) Rafael Ama Raya
Direktur Rumah Perjuangan Hukum (RPH) Rafael Ama Raya /Emanuel Bataona/

VOX TIMOR - Pemerintah kabupaten Lembata hingga hari ini, Senin 21 Februari 2022 sedang melaksanakan ritual adat yang merupakan satu kesatuan kegiatan eksplorasi budaya Lembata tahun 2022. 

Pelaksanaan eksplorasi budaya Lembata ini menggunakan APBD Lembata tahun 2022 sebesar Rp2,5 miliar.

"Ditengah pelaksanaan Eksplorasi Budaya Lembata, beredar informasi terjadi dugaan pungut memungut uang di desa oleh pihak kecamatan, hal ini dianggap sebagai tindakan tidak beretika dan melawan hukum", ungkap Direktur Rumah Perjuangan Hukum (RPH) Rafael Ama Raya kepada Vox Timor, Senin 21 Februari 2022.

Baca Juga: Pegawai Terpapar Covid-19, Kantor BPJS Kesehatan Lembata Tutup Layanan Tatap Muka

Menurutnya, dugaan pungli ketika benar terjadi maka itu tindakan biadap yang di lakukan oleh pejabat tersebut tidak boleh di biarkan. Masyarakat ketika menemukan praktek tersebut harus segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau Ombudsman R.I perwakilan NTT di Kupang. 

Ia menegaskan, Praktek-praktek Mafia atas nama Jabatan tersebut harus di perangi secara bersama, olehnya itu dibutuhkan kerjasama semua pihak.

"Kita sayangkan jika ada masyarakat yang Mengetahui praktek tersebut namun memilih untuk bungkam, tidak mau malaporkan kepada Penegak Hukum atau Ombudsman" ungkapnya.

Baca Juga: Raih Penghargaan Wakil Kepala Daerah Teladan, Agus Boli Minta Kades, BPD dan Aparat Desa Digaji APBN

Pengacara Muda ini mengingatkan kepada Semua masyarakat agar ketika menemukan praktek pungli tersebut segera melaporkan, namun apabila ada masyarakat yang mengetahui namun memilih untuk diam. maka orang tersebut dapat di Pidana. 

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah