Terkait Kasus Korupsi Pajak, KPK Tahan Dua Tersangka Baru Berinisial AIM dan RAR

- 18 Februari 2022, 21:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap dua Tersangka baru
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap dua Tersangka baru /kpk.go.id/kpk

VOX TIMOR - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap dua Tersangka baru yakni AIM dan RAR yang merupakan Konsultan Pajak dari PT. GMP selaku Wajib Pajak.

Mereka diatahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Dua orang tersangka tersebut yakni AIM dan RAR yang merupakan Konsultan Pajak dari PT. GMP selaku Wajib Pajak," kutip Voxtimor dari halaman resmi kpk.go.id.

Baca Juga: Dorong Pemberdayaan Ekonomi, Kartu Prakerja Gelombang 23 Kembali Dibuka Dengan Kuota 500 Ribu

Perkara ini bermula dari pertemuan Tersangka AIM dan RAR dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Tim Pemeriksa Pajak DJP untuk membahas pembayaran pajak PT GMP.

Tersangka AIM dan RAR diduga berkeinginan agar nilai kewajiban pajak PT. GMP direkayasa atau diturunkan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama Tim.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: Rumah Dilalap Api, Nenek 73 Tahun di Lewoeleng, Lembata Tewas Terbakar

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 17 Februari sampai dengan 8 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: kpk.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah