Memenuhi Petunjuk Kejati, Penyidik Polda NTT Akan Periksa Beberapa Saksi Terkait Kasus Astri dan Lael

- 14 Februari 2022, 16:15 WIB
Tangkapan layar video rekonstruksi yang dilakoni tersangka Randi bersama istrinya I di kediaman istrinya
Tangkapan layar video rekonstruksi yang dilakoni tersangka Randi bersama istrinya I di kediaman istrinya /

VOX TIMOR - Beredar informasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi mengenai kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabbee.

Melansir enbeindonesia.com. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut akan dilaksanakan pada Jumat 11 Februari 2022 besok sekitar pukul 10.30 WITA di Mapolda NTT.

"Disampaikan kepada saudara bahwa pada saat ini Ditreskrimum Polda NTT sedang melakukan penyelidikan lanjutan terhadap dugaan peristiwa pembunuhan terhadap ibu dan anak yang terjadi di Penkase (Oeleta), Kecamatan Alak, Kota Kupang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar saudara dapat hadir untuk diambil keterangannya sertya membaca dokumen-dokumen terkait," bunyi surat panggilan Polda NTT yang diterbitkan pada Rabu 9 Februari 2022.

Baca Juga: Turunkan Angka Stunting Balita di Kabupaten Malaka, Dinkes Minta Bantuan Lintas Sektor

Sedangkan diunggah Anggota TPFI Buang Sine di akun Facebooknya, Kamis 10 Februari 2022, surat panggilan Polda NTT itu ditujukan kepada seseorang yang diduga menjadi saksi kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Buang Sine mengakui, pemeriksaan lanjutan ini akan dilakukan oleh tim penyidik baru di Polda NTT setelah tim sebelumnya dinilai belum bisa melengkapi berkas perkara pembunuhan Astri dan Lael sehingga dua kali ditolak oleh Kejati NTT.

Baca Juga: Suami Briptu Christy Membantah Soal Video Asusila, Setelah Istrinya Tertangkap

"Saksi-saksi siap bergeser ke Polda NTT untuk diambil keterangannya oleh Tim Baru Ditreskrimum Polda NTT," katanya.

Dengan pemeriksaan para saksi, mantan penyidik Polda NTT ini optimis bahwa kasus pembunuhan Astri dan Lael aka segera tersingkap dengan sebenar-benarnya.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: enbeindonesia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x