VOX TIMOR - Paulus Seran Bae alias Seran Bouk Bae, dilaporkan ke Mapolres Malaka, atas dugaan tindak pidana pengrusakan hutan Wemean di Halibasar, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.
Laporan tersebut dilaporkan oleh KMHALB (Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Lootasi Betaran), melalui Silvester Nahak, SH dan Wilfridus Son Lau, SH,MH sebagai kuasa hukum KMHALB.
Silvester Nahak, SH ketika dikonfirmasi membenarkan laporan pengrusakan hutan Wemean Halibasar tersebut.
Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Menerima Kunjungan Kabinda NTT
Menurut Silvester Nahak, laporan yang dilayangkan itu bermula dengan permintaan dari KMHALB yang sudah resah atas adanya perambahan secara illegal di kawasan hutan Wemean Halibasar.
"Atas dasar pemberian kuasa tersebut, kami bersama-sama membuat laporan di Polres Malaka, agar para pelaku dapat ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," Silvester Nahak, kepada wartawan.
Baca Juga: Plh Sekda Malaka: ASN Harus Tanggung Jawab Dalam Menjalankan Tugas dan Loyal Serta Disiplin
Sementara Wilfridus Son Lau, S.H., M.H yang juga Kuasa Hukum dari KMHALB , mengungkapkan perbuatan yang dilakukan oleh terlapor, merupakan perbuatan melanggar hukum.
Sebab menurut Wilfridus Son Lau, laporan terhadap pelaku perambahan illegal atas hutan Wemean Halibasar ini bukan pertama kali, sebab pada tahun 2004 sudah ada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.