VOX TIMOR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjerat Randy, tersangka kasus pembunuhan ibu Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe, dengan pasal berlapis.
Demikian Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan Randy ditersangkakan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
Baca Juga: Bupati Belu Rayakan Hari Ibu dan Natal Bersama GBI Kalvari
Saat ini, lanjut Rishian, penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait proses pelimpahan perkara tersebut. Termasuk melimpahkan sejumlah barang bukti yang diperoleh penyidik.
"Hasil kordinasi pihak kepolisian dengan kejaksaan, penyidik berkeyakinan terhadap tersangka tidak hanya diterapkan Pasal 338 KUHP, tetapi juga memenuhi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujarnya, Senin 20 Desember 2021.
Baca Juga: Ini Capaian Hasil Kerja Enam Bulan SN-KT Pimpin Malaka Terkait Berantas KKN
"Jadi kita berikan sangkaan berlapis. Ini semua didasarkan pada perkembangan hasil penyelidikan melalui proses dan berdasarkan alat bukti yang didapat oleh penyidik,” sambung Rishian.
Untuk memperkuat hasil tersebut, pihaknya mengatakan bahwa penyidik akan melakukan rekonstruksi kasus.