Usai Melahirkan Di Kos, Mahasiswa MRP Lalu Buang Bayinya di Kolong Jembatan

- 7 November 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi Penemuan mayat bayi.
Ilustrasi Penemuan mayat bayi. /Beritajatim/

Akibat perbuatannya, MRP dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang -Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, atau pasal 341 KUHPidana atau pasal 342 KUHPidana.

Halaman:

Editor: Bojes Seran

Sumber: Metrojambi.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah