Buser Polres Malaka Grebek Judi BG, Namun Judi Kupon Putih Belum Disentuh

- 27 Oktober 2021, 14:36 WIB
Barang Bukti Judi Jenis BG Yang Disita Buser Polres Malaka
Barang Bukti Judi Jenis BG Yang Disita Buser Polres Malaka /Buser/

VOX TIMOR - Berbagai praktik perjudian masih marak di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Karen itu, Selasa (26/10/2021), Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Malaka, melakukan penggerebekan pada satu lokasi judi, tepatnya di pasar mingguan Wanibesak, Desa Wanibesak, Kecamatan Wewiku.

Penutupan lokasi judi ini merupakan gerak cepat Reskrim Polres Malaka dalam menanggapi laporan warga, tentang adanya praktik perjudian yang membuat masyarakat sekitar resah.

Baca Juga: KPK Atensi Kasus Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah Malaka NTT

"Berdasarkan laporan dari masyarakat kami bersama anggota Buser langsung turun kelokasi," kata Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,. SH,S.IK. melalui Kasat Reskrim IPTU Jamari, SH.,MH kepada wartawan. Selasa (26/10/2021).

Menurut iptu Jamari, pihaknya berhasil membubarkan masyarakat yang sedang bermain BG.

Pada kegiatan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah layar Bola Guling dan 1 set perlengkapan Bola Guling (BG).

Anehnya, saat melakukan pengrebekan pihak kepolisian tidak berhasil mengamankan para penjudi dan bandar BG, karena melarikan diri meninggalkan barang bukti.

Baca Juga: Jokowi Minta Seluruh Kepala Daerah Percepat Vaksinasi, Jelang Natal dan Tahun Baru

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Tim


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x