6 Orang Jadi Tersangka Kasus Bawang Merah Malaka, KPK Panggil ASN Jadi Saksi

26 Januari 2023, 07:05 WIB
Konferensi Pers, KPK Resmi Ambil Alih Penyidikan Kasus Korupsi Proyek Bawang Merah Malaka, 8 September 2022. /Tim/

VOX TIMOR  - Kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka Tahun 2018 itu bersumber anggaran dari APBD Malaka senilai Rp. 9 miliar, kini mulai babak baru.

Kerugian negara senilai Rp 4,9 miliar dari total anggaran Rp 9,8 miliar, pada kasus dugaan korupsi benih Bawang Merah di Kabupaten Malaka tersebut.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang ASN di Malaka untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi kasus bawang merah Malaka.

Baca Juga: Selain Jerman, Indonesia Ikut Mengutuk Pelaku Pembakaran Al-Quran di Swedia

Informasi pemeriksaan saksi tersebut, berdasarkan surat dari KPK yang diterima redaksi Oke Narasi pada, Kamis 26 Januari 2023.

Asep Guntur Rahayu, sebagai KPK memanggil seorang ASN di Malaka untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi kasus bawang merah Malaka.

Berdasarkan surat tertanggal 17 Januari 2023 itu, saksi yang merupakan ASN di Kabupaten Malaka itu akan diperiksa penyidik KPK.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka!! Catat Jadwalnya, Formasi Ini Paling Banyak

Surat panggilan Asep Guntur Rahayu itu bernomor Spgl/376/DIK.01.00/23/01/2023.

Saksi yang merupakan ASN di Kabupaten Malaka itu akan diperiksa penyidik KPK di Polres Malaka.

ASN di Malaka itu, diperiksa penyidik KPK di Polres Malaka sebagai saksi untuk 6 orang tersangka dugaan korupsi dana pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka.

Baca Juga: Hercules Ancam Wartawan Usai Diperiksa KPK

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun hukuman penjara.

KPK Terima Barang Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bawang merah di Kabupaten Malaka.

Penyidik Polda NTT pun menyerahkan dan melimpahkan barang bukti ke penyidik KPK.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka!! Catat Jadwalnya, Formasi Ini Paling Banyak

“Kita limpahkan ke KPK setelah penanganan kasus ini diambil alih KPK,” ujar Kapolda NTT, Irjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., di Polda NTT.

Kapolda NTT mengakui kalau pengambilalihan perkara pengadaan bibit bawang dilakukan KPK setelah penanganan kasus ini dihentikan pada tahun 2021 lalu dan dibuka kembali pada tahun 2022. “Penanganan lebih lanjut oleh KPK demi efektifitas dan efisiensi. Disisi lain pihak-pihak yang berperkara perlu aspek kepastian hukum,” ungkap Kapolda NTT.

Penyidik Subdit III/tindak pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda NTT sebelumnya menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah tahun anggaran 2018 di Kabupaten Malaka.

Baca Juga: Pensiun Dini Massal PNS, Siapa Pencetusnya?

Barang bukti tersebut antara lain dua box dokumen perencanaan, proses pengadaaan, dokumen pelaksaan kontrak serta dokumen pembayaran terkait paket pekerjaan pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018.

Satu unit mobil HRV warna hitam nomor polisi W 1175 VK senilai Rp 400.000.000 milik tersangka Severinus Defrikandus Siriben. Polisi juga menyita uang tunai Rp 665.696.000 dari sembilan tersangka.

Terbanyak disita uang Rp 250 juta dari tersangka Marthinus Bere, SE (PNS/Kabag ULP Kabupaten Malaka tahun 2018).

Baca Juga: Daftar CPNS 2023, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan PNS, Cek Formasi Prioritas

Jumlah total penyelamatan keuangan negara Rp 1.065.696.000. Seluruh barang bukti ini diserahkan ke penyidik KPK disertai berita acara pelimpahan.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler