Kekecewaan Novel Baswedan Soal Kasus Ferdy Sambo Tak Terbendung

30 September 2022, 09:36 WIB
Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Permohonan Maaf. /PMJ News/

VOX TIMOR - Kekecewaan Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan, terungkap usai Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang bergabung menjadi pengacara tersangka dalang kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Febri dan Rasamala merupakan mantan rekan Novel di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena itu, tak sedikit pegiat antikorupsi, khususnya eks pegawai KPK mengaku terkejut dengan kesediaan eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjadi pengacara untuk Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Briadir J.

Baca Juga: Vatikan Beri Klarifikasi Soal Dugaan Pelecehan Seksual Uskup Belo

Tak cukup sampai di situ, eks penyidik KPK Rasamala Aritonang pun menyatakan kesanggupannya menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dalam kasus yang sama, pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan pun mengatakan kekagetannya terhadap pilihan yang diambil Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, yang cukup lama ia kenal semasa sama-sama di KPK.

“Saya tidak bisa berkata apa-apa atas pilihan sikap Febri dan Rasamala,” kata Novel Baswedan.

Baca Juga: Gubernur Papua Jadi Tersangka, Partai Demokrat Siapkan Tim Bantuan Hukum

“Saya menarik diri dari pilihan tersebut, dan bila saya diminta pendapat oleh mereka, tentu saya akan sampaikan agar menolak,” kata Novel Baswedan, menegaskan.

Pasal Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini dikenai pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun atau pidana mati.

Itu disampaikam Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang menetapkan hukuman kepada Ferdy Sambo, yaitu hukuman dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Gubernur Papua Jadi Tersangka, Partai Demokrat Siapkan Tim Bantuan Hukum

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.

“PC ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022. Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Seperti pasal yang menjerat suaminya.

Adapun isi dari pasal tersebut yaitu:

Pasal 338 KUHP

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Baca Juga: Perse Ende Raih Juara ETMC 2022 atau Liga 3 NTT

Pasal 55 KUHP

Ayat 1: "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

Ayat 2: "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Baca Juga: Perse Ende Raih Juara ETMC 2022 atau Liga 3 NTT

Pasal 56 KUHP

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler