Diperiksa 9 Jam Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Alasannya Masih Sakit dan Miliki Balita

27 Agustus 2022, 08:20 WIB
'Jangan Disini Dong' Om Kuat Pergoki Brigadir J, Putri Candrawathi Menangis Sesenggukan dengan Baju Berantakan /kolase foto Pikiran Rakyat dan ANTARA/

VOX TIMOR - Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka namun Putri Candrawathi masih belum dilakukan penahanan karena alasan sakit dan masih memiliki Balita.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam tim pemeriksaan di Bareskrim Polri tidak melakukan penahan terhadap Putri Candrawathi pada Jumat 26 Agustus.

Selanjutnya pihak penyidik menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan kembali pada Rabu, 31 Agustus mendatang terhadap istri dari Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tidak Terima dan Ajukan Banding, Syamsul Arifin: Sambo Itu Licik

Rencannya dalam pemeriksaan tarsebut diagendakan sebagai pemeriksaan konfrontasi dimana pernyataan dari Putri Candrawathi akan di bandingkan dengan pernyataan tersangka lainya.

Tak hanya itu, timsus juga akan melakukan rekonstruksi kejadian dengan menghadirkan 5 tersangka, mulai dari FS, Bharada E, RR, MF dan PC.

Sebelumnya pihak pemeriksa sempat melakukan penjuan penahanan terhadap Putri Candrawathi saat diperiksa sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Pihak penyidik mengajukan untuk melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena dikhawatirkan adanya pengaruh dari pihak lain.

Baca Juga: Bupati Malaka Tatap Muka Bersama Ribuan Guru, Berikut Bocoran Kuota PPPK 2022

“Pemeriksaan Saudari PC pada malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Jadi akan dilakukan pemeriksaan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu, tanggal 31 Agustus,” ujar Irjen Pol Dedi.

“Metode konfrontasi dengan keterangan dari tersangka lain, dengan menghadirkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf,” tambah Irjen Pol Dedi.

Komjen Pol. Purn. Susno Duadji mengatakan bahwa keberadaan Putri di tempat kejadian dan ikut rapat kilat akan menjadi kunci dalam mengungkap motif pembunuhan Brigadir J dan kemungkinan langsung ditahan.

Baca Juga: Irjen Rudolf Alberth Rodja Perna Dicopot Oleh Kapolri Tito Karnavian 

“Saya rasa penyidik pastinya akan menayakan semua tentang kejadian pembunuhan dari Brigadir J, mulai dari Magelang, penembakan hingga penghilangan barang bukti,” tamba Susno.

Keterkaitan Putri ini sangat banyak dalam kasus Brigadir J, di mana bisa jadi Putri berperan dalam pembunuhan Brigadir J.

Laporan Palsu

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membuat laporan polisi terkait laporan palsu yang dibuat oleh Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Bunuh Mantan Kekasih dan Anaknya, Warga NTT Siap Dieksekusi Mati

Kamaruddin menyebut laporan polisi tersebut terkait Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56, dengan terlapor Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Untuk Putri sendiri, dilaporkan karena ia telah membuat laporan palsu terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J.

Padahal Dirtipidum Polri sudah memutuskan bahwa laporan dugaan pelecehan ke Polres Jakarta Selatan tersebut telah di SP3 atau dihentikan.

Meski telah dihentikan, tapi pihak Putri dan Ferdy Sambo juga terus menerus mengulang-ulang bahwa Putri adalah korban pelecehan.

Baca Juga: Bunuh Mantan Kekasih dan Anaknya, Warga NTT Siap Dieksekusi Mati

Sehingga Kamaruddin pun memutuskan untuk membuat laporan polisi terkait laporan palsu pelecehan tersebut.

Sementara itu, Ferdy Sambo dilaporkan karena ia membuat laporan palsu terkait pengancaman pembunuhan atau penodongan.

"Kita buat laporan polisi terkait dengan laporan palsu, kaitannya dengan pasal 317-318 pidana, juncto pasal 55 pasal 56 pidana. Dimana Pak Ferdy Sambo membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan, katanya kan begitu."

"Demikian juga Ibu Putri membuat laporan polisi juga bahwa dia korban pelecehan dan atau kekerasan seksual. Dimana laporan itu sudah di SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual.

Baca Juga: BKN Resmi Luncurkan Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non-ASN 2022, Download Sekarang?

"Oleh karena itu supaya ada kepastian hukum saya membuat laporan polisi sore ini," kata Kamaruddin kepada awak media.

Kamaruddin menambahkan, pengulangan narasi soal pelecehan tersebut juga dilakukan oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo.

Selama ini pengacara mereka terus mengatakan bahwa Ferdy Sambo dan Putri adalah korban kekerasan dan kekerasan seksual.

"Pengacaranya kan terus mengatakan bahwa Ibu PC ini sama Pak Sambo ini korban kekerasan dan korban kekerasan seksual," imbuhnya.***

 

 










 

Editor: Anang Fauzi

Tags

Terkini

Terpopuler