KPK Beberkan Kronologi dan Konstruksi Dugaan Suap Rektor Universitas Lampung

21 Agustus 2022, 12:02 WIB
Konferensi pers KPK terkait dugaan tindak perkara korupsi suap di Universitas Lampung. /tangkapan layar youtube.com/@KPK RI

VOX TIMOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Minggu 21 Agustus 2022 secara resmi menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Pada kegiatan tangkap tangan hari Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB Tim KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali. Berikut ini daftarnya: 

  1. Karomani (KRM)  Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024.
  2. Heryandi (HY) Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung.
  3. Muhammad Basri (MB ), Ketua Senat Universitas Lampung.
  4. Budi Sutomo (BS) Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung.
  5. Mualimin (ML) Dosen.
  6. Helmy Fitriawan (HF) Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung.
  7. Adi Triwibowo (AT) Ajudan KRM.
  8. Andi Desfiandi (AD) Swasta.

Baca Juga: Menjomblo 2 Tahun, Anggrek: Mengapa Kita Mencintai? 

Selain itu ada 2 orang yang turut diperiksa setelah yang bersangkutan hadir menemui Tim KPK di gedung Merah Putih KPK, yaitu:

  1. Asep Sukohar (AS) Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universita Lampung.
  2. Tri Widioko (TW) staf HY.

Menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022, Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung.

Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.

Baca Juga: Ternyata Baru Ditemukan! Ada Baju Belumuran Darah di Rumah Ferdy Sambo

Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.

Sedangkan AD ditangkap di Bali. Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status

perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka, sebagai berikut: 

  1. KRM (Karomani, tidak dibacakan), Rektor Universitas Lampung periode 2020 sampai dengan 2024.
  2. HY (Heryandi, tidak dibacakan), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung.
  3. MB (Muhammad Basri, tidak dibacakan), Ketua Senat Universitas Lampung.
  4. AD (Andi Desfiandi, tidak dibacakan), Swasta.

Baca Juga: Ferdy Sambo Habis Habisan Dihina, Setelah Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022 di Rutan KPK, sebagai berikut:

  1. KRM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih
  2. HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur
  3. MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
  4. Sedangkan AD, penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 s/d 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Konstruksi perkara: Diduga telah terjadi di tahun 2022, Universitas Lampung (Unila) sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri,ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022. KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020 sampai dengan 2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.

Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Habis Habisan Dihina, Setelah Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Mereka juga melibatkan MB selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM.

Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

KRM diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh KRM.

AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi KRM untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan KRM.

Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

Baca Juga: Nah! Ternyata Begini Kronologi Ferdy Sambo Diduga Suap LPSK dan Wakil Direktur Kriminal Umum

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito.

Termasuk dialikan ke emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, sebagai berikut:

  • AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
  • KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Modus suap penerimaan mahasiswa baru telah mencoreng marwah dunia pendidikan, yang punya tanggung jawab moral tinggi untuk menghasilkan generasi masa depan bangsa yang berkualitas unggul dan berintegritas,” terang Komisioner KPK Nurul Ghufron, Minggu 21 Agustus 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ternyata Anak Pensiunan Jenderal TNI Bintang Satu atau Brigjen

KPK melalui upaya penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan,melalui strategi pencegahan telah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan, hingga melalui strategi pendidikan telah mendorong implementasi pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa.

“Namun sekali lagi, untuk mencegah korupsi butuh komitmen dan tindakan nyata dari seluruh pihak, termasuk penyelenggara pendidikan itu sendiri,” pungkas Ghufron.***

 

 
 
 
 
 
 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Terkini

Terpopuler