Dugaan Kekerasan Seksual Olehh Anggota DPR Inisial DK, Komnas Perempuan Surati Partai Demokrat

25 Juli 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi: Polisi selidiki dugaan kasus pelecehan seksual di dalam angkot. /Foto/Pixabay

VOX TIMOR - Komnas Perempuan mengirimkan surat ke Partai Demokrat untuk mempertanyakan perihal tuduhan dugaan kekerasan seksual terhadap oknum kader berinisial DK.

Meski demikian, kuasa hukum DK Soleh menyangkal klienya telah melakukan pelecehan seksual seperti dituduhkan dan dilaporkan ke Mabes Polri.

Sedangkan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan Komnas Perempuan telah menerima pengaduan korban yang didampingi LBH APIK Jakarta. 

Baca Juga: Melalui Program Kumham Peduli Desa Terpencil, Umat Katolik Metamauk di Malaka Mendapat Berbagai Bantuan

Peran Komnas Perempuan dalam hal ini kata Siti agar proses penanganan terhadap korban bisa maksimal dan hak-haknya tidak diabaikan.

"Berharap Partai Demokrat selaku salah satu pendukung Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tak mengabaikan laporan terhadap anggota DPR berinisial DK ke Mabes Polri atas tuduhan dugaan kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangan tertulis, Minggu 24 Juli 2022, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kontainer Berisi Senjata Ilegal dari Amerika, Disegel Bea Cukai 

“Jangan sampai kasus ini tidak ditangani dengan baik. Artinya hak korban diabaikan itu jangan sampai,” kata dia.

LBH APIK sendiri diketahui telah melaporkan DK ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan kekerasan seksual. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, 15 Juni 2022.

Kasus tersebut saat ini telah resmi ditangani dalam proses penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum pada 24 Juni 2022.

Baca Juga: Kontainer Berisi Senjata Ilegal dari Amerika, Disegel Bea Cukai 

Siti menjelaskan Partai Demokrat merupakan partai yang mendukung UU tindak pidana kekerasan seksual dan berkontribusi dalam upaya menghapus kekerasan seksual.

“Kami tanya dulu ini sebenarnya pola penyelesaiannya seperti apa. Karena bagaimana pun itu harus sama-sama dijaga," kata Siti.

Baca Juga: Kuat Diduga, Sejumlah PSK Cantik Dideportasi Imigrasi Timor Leste ke Indonesia

Makhamah Kehormatan Dewan menurut Siti bisa menempuh dengan jemput bola untuk klarifikasi meski secara administratif dibutuhkan laporan korban. Hal itu lantaran menyangkut nama baik DPR.

“Karena kalau menunggu laporan, korban itu juga memiliki kekhawatiran bagaimana memastikan kalau misalnya pemeriksaan di MKD itu tidak akan menghakimi atau bisa memenuhi rasa keadilan dia. Dan juga yang pertama adalah perlindungan terhadap korban,” kata Siti.

Kuasa hukum DK Soleh menyangkal klienya telah melakukan pelecehan seksual seperti dituduhkan dan dilaporkan ke Mabes Polri.

Baca Juga: Harus Diwaspadai, Deretan Penyakit Ini Bisa Muncul Akibat Udara Dingin

Dewan Kehormatan Partai Demokrat disebutnya telah mengklarifikasi peristiwa yang disebut terjadi pada 2018 lalu saat DK masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).***

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler