Kominfo Minta Komitmen Pengelola Aplikasi MiChat untuk Tindak Tegas Akun yang Disalahgunakan

10 April 2022, 07:55 WIB
Ilustrasi prostitusi online. /pixabay

VOX TIMOR - Akhir-akhir ini, aplikasi pesan gratis yang memungkinkan user menemukan teman baru di sekitar lokasi pengguna ini semakin tak terkontrol penggunaannya. Persoalan ini butuh keseriusan penanganan dari pihak Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), guna mencegah penyalahgunaan aplikasi di media sosial.

Banyak kejadian yang menunjukkan bahwa salah satu aplikasi media sosial yakni MiChat, banyak disalahgunaan oleh sebagian para penikmat media social.

Contoh kasus, beberapa bulan terakhir, aparat penegak hukum berhasil membongkar prostitusi online via media sosial MiChat dengan korban anak remaja di bawah umur yang ditawarkan oleh mucikari untuk memuaskan para pria hidung belang.

Baca Juga: Terbaru April Tahun 2022? Berapa Gaji Kepala Desa, Cek Besaran Gaji Kades dan Perangkat Desa

Sebagaimana dikutip Vox Timor dari Antara, Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar Kombes (Pol) Aman Guntoro di Pontianak, berhasil mengungkap kasus prostitusi online (MiChat) sepanjang Januari 2022 dan diamankan sembilan orang tersangka (muncikari).

Dalam kasus prostitusi online (MiChat) tercatat sebanyak 18 orang, terdiri dari tujuh orang masih anak di bawah umur, dan sebanyak 11 orang dewasa.

Baca Juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Baru Buat Lebaran, Sudah Dibuka Mulai 4 April 2022, Cek di pintar.bi.go.id

Penyalahgunaan aplikasi media social MiChat yang semakin tak terkontrol ini menjadi catatan khusus bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menanggapi persoalan ini, dirinya menyatakan akan menindak tegas dengan men- take down akun praktik prostitusi online lewat aplikasi.

Baca Juga: Kepala Divisi Keimigrasian, Tinjau dan Cek Kondisi Sarana dan Prasarana Penunjang Pelayanan di PLBN Motamasin

“Aplikasi MiChat adalah aplikasi pesan singkat seperti Whatsapp, hanya sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online", kata Johnny dalam keterangan pers, 20 Maret 2022.

Jhoni mengatakan, MiChat sendiri sudah ada perwakilan di Indonesia dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down bagi akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh nitizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh kominfo, Polri ataupun masyarakat.

Baca Juga: Rusia Cabut Banding Atas Larangan FIFA dan Tetap Aktif Dalam Kompetisi dari FIFA

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Kominfo sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi MiChat untuk bertindak tegas bagi akun yang disalahgunakan untuk kegiatan atau Tindakan yang melanggar hukum

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online", tandasnya. ***

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Kominfo Antara

Tags

Terkini

Terpopuler