Karena Harta, PNS Cantik Gugat dan Usir Ibu Kandungnya

- 30 November 2021, 22:24 WIB
/

VOX TIMOR - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan gugatan terhadap ibu kandung dan adik-adiknya.

Gugatan ini terkait rumah yang merupakan peninggalan almarhum ayahnya.

Dilansir Okezone, PNS yang bernama Asmaul Husnah, gugatan yang diajukan Asmaul Husnah teregister di Pengadilan Negeri Takengon nomor 9 pdt.g 2021 pn.tkn tanggal 19 Juli 2021, dengan perkara perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Diduga Kabur dari RSUD Atambua, Seorang dokter Mengalami Kecelakan di Kupang

Dalam kasus perdata ini, dia melakukan gugatan perdata terhadap ibu kandung dan empat saudaranya terhadap kepemilikan harta warisan dari almarhum ayahnya.

Humas Pengadilan Negeri Takengon, Fadli Maulana menjelaskan, selepas laporan gugatan tersebut, mediasi sempat dilakukan oleh pihak pengadilan hingga dua kali.

Baca Juga: Ambassodor Untuk Indonesia di Timor Leste Kunjung Bupati Belu

"Tapi tidak mencapai kesepakatan," kata Fadli.

Selanjutnya, pengadilan negeri sudah melakukan sejumlah persidangan, ada sekira 15 sidang yang sudah dilakukan.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Okezone


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah