Jangan Kaget, Ini Besaran Gaji yang Diterima DPR

- 5 Desember 2022, 00:30 WIB
Foto ilustrasi daftar gaji DPR
Foto ilustrasi daftar gaji DPR /
  • Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000 
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000 
  • Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan 
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813 

Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok untuk:

  • Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan 
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan 
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan

Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 % dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:

  • Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan 
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan 
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan

3. Tunjangan jabatan Anggota DPR RI 

  • Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan 
  • Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan 
  • Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan

4. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI 

  • Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan 
  • Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan 
  • Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan 

5. Tunjangan komunikasi anggota DPR 

  • Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan 
  • Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan 
  • Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan

6. Tunjangan komunikasi anggota DPR RI 

  • Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan 
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan 
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan 
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000 
  • Biaya perjalanan harian sebesar: 
  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000 
  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000 
  • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

7. Fasilitas DPR Lainnya

Anggota DPR mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan. 

Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR: 

  • Fasilitas rumah jabatan (RJA) untuk di Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000 
  • Fasilitas RJA untuk di Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000 
  • Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan 

Uang Pensiun sebesar 60 % dari gaji pokok untuk: 

Halaman:

Editor: Alfando satrio

Sumber: gajimu


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x