Jangan Kaget, Ini Besaran Gaji yang Diterima DPR

- 5 Desember 2022, 00:30 WIB
Foto ilustrasi daftar gaji DPR
Foto ilustrasi daftar gaji DPR /

VOX TIMOR-Terpilihnya menjadi seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan suatu kebanggan tersendiri, sebab kepercayaan masyarakat diwakili.

Sejatinya tidak semua orang berkesempatan sama untuk merasakan empuknya kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Sebagai seorang DPR tentu sudah kewajibannya dalam mengemban tugas mulia sebagai wakil rakyat, apalagi gaji yang diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat tidaklah sedikit jumlahnya.

Mungkin Anda sebagai rakyat pernah berpikir, berapa sih jumlah gaji DPR? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini.

Dilansir dari Gajimum.com, rincian gaji  dan tunjangan anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 diatur dalam Surat Edaran Sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Pasal 1 yang menjelaskan besarnya gaji ketua, wakil ketua, dan gaji pokok anggota perbulannya, Adapun untuk rincian gaji dari DPR per bulannya adalah sebagai berikut:

1. Gaji DPR Per Bulan

  • Gaji pokok Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 5.040.000,00 
  • Gaji pokok Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 4.620.000,00 
  • Gaji pokok Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 4.200.000,00

2.Tunjangan DPR

Selain mendapatkan gaji pokok anggota DPR juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya semakin tinggi jabatan maka tunjangan yang didapat pun akan semakin besar, tidak hanya itu tunjangan DPR juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan. Berikut adalah rincian tunjangan anggota DPR:

Halaman:

Editor: Alfando satrio

Sumber: gajimu


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x