Kuota BBM Lagi Sekarat! Publik Lebih Fokus Soroti Kasus Ferdy Sambo

- 25 Agustus 2022, 21:45 WIB
Pemilik kendaraan di wilayah Jabodetabek, belakangan ini mengeluhkan akan mulai langkanya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di pom bensin. Dalam gambar salah satu pom bensin di Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu17 Juli 2022
Pemilik kendaraan di wilayah Jabodetabek, belakangan ini mengeluhkan akan mulai langkanya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di pom bensin. Dalam gambar salah satu pom bensin di Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu17 Juli 2022 /Nur Aliem Halvaima /Foto : Nur AH - POSJAKUT/

Sampai pada Juli 2022, konsumsi Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sudah mencapai 16,8 juta kilo liter (KL).

Artinya, kuota hingga akhir tahun hanya tersisa 6,2 juta KL dari kuota yang ditetapkan sebesar 23 juta KL sampai akhir tahun.

Sementara konsumsi solar subsidi sebagai Jenis BBM Tertentu (JBT) sudah mencapai 9,9 juta KL dari kuota 14,91 juta di tahun 2022 ini atau tersisa 5,01 juta KL.

Menipisnya kuota dua jenis BBM yang digunakan puluhan juta masyarakat Indonesia ini membuat dilema pemerintah yang sampai saat ini juga belum mengambil keputusan kilat apakah kuota Pertalite dan solar subsidi akan ditambah atau dibatasi melalui program MyPertamina.

Baca Juga: Begini Respon Dinas Kesehatan Terkait Ambulance Nyaris Terbalik di Malaka

Jika akan menambah kuota, otomatis nilai subsidi yang dikeluarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 ini akan semakin bengkak.

Tahun ini pemerintah mengeluarkan anggaran subsidi senilai Rp 502,4 triliun untuk sektor energi baik BBM dan LPG.

Sementara untuk rencana pembatasan, saat ini pemerintah dan PT Pertamina (Persero) sedang merumuskan program baru berkenaan dengan pembatasan konsumsi Pertalite dan Solar Subsidi hanya untuk masyarakat yang berhak.

Baca Juga: Setelah Membunuh, Ferdy Sambo Menyesal dan Siap Bertanggung Jawab

Dimana, kendaraan wajib terdaftar di MyPertamina dan bakal diklasifikasikan sesuai dengan kriteria yang akan berlaku pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x