Ahok Membangun Bangun, Anies Kerjaannya Cuma Mengubah Namanya

- 6 Agustus 2022, 17:22 WIB
Ahok dikabarkan resmi ditunjuk Jokowi jadi MenPAN-RB
Ahok dikabarkan resmi ditunjuk Jokowi jadi MenPAN-RB /Instagram @basukibtp/

VOX TIMOR - Pegiat media sosial Rudi Valinka menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak bisa bekerja, dan hanya melakukan kegiatan seremonial yang tak penting.

Hal itu dikatakan Rudi menanggapi langkah Anies yang mengubah Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat dan sebelumnya juga telah mengubah nama jalan di Jakarta.

"Ahok BANGUN 29 RSUD Anies GANTI NAMA 31 RSUD. Hanya orang WARAS yang bisa bilang mana yg hebat dan mana yang modal BACOT?," kata Rudi.

Baca Juga: Dandim 0903 Gusur Paksa Rumah Ibadah di Kalimantan Utara, Berikut Kronologinya

"Ahok bangun banyak Jalan di Jakarta, Anies ganti nama banyak jalan di Jakarta..

Ahok 2 tahun jadi gubernur. Anies 5 tahun jadi gubernur. Semua ambyar gara2 politik identitas ala Firaun," kata Rudi dikutip dari Twitter-nya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya meresmikan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi. Penggunaan nama tokoh Betawi ini disebut sebagai bentuk apresiasi atas peran sosok tersebut dalam perjalanan Kota Jakarta. 

Sementara terakhir, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali membuat program perubahan nama.

Baca Juga: Berbagai Produk Dekranasda Malaka Diminati Pihak Kementerian Dalam Negeri RI

Pada Rabu 3 Agustus 2022, Anies melakukan penjenamaan rumah sakit umum daerah (RSUD) menjadi rumah sehat untuk Jakarta.

Total ada 31 RSUD di Ibu Kota yang namanya diganti. Tak hanya diganti namanya, logo puluhan RS itu juga diubah atau diseragamkan.

Sementara Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.

Mereka menagih janji Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Baca Juga: Update! Ketentuan Baru Guru Honorer Langsung Ditempatkan pada PPPK 2022, Ada Perubahan? Cek Segera

Perwakilan KRMP sekaligus pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdo mengatakan pihaknya sudah sempat mendatangi Balai Kota dan menyurati Anies untuk mencabut aturan yang dibuat di era Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu.

Lalu, pada 6 April, pihaknya juga sudah beraudiensi secara langsung bersama Anies dan timnya untuk membahas hal ini. Salah satu hasilnya, Anies berjanji mencabut regulasi tersebut.

"Pokoknya dari hasil audiensi itu ada berita acara yang menyatakan bahwa Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut. Selain mencabut itu, selama prosesnya, sampai ada ketentuan atau kepastian akan dilakukan moratorium," ujar Jihan di Balai Kota DKI Jakarta.

"Supaya tidak dilakukan penggusuran di kampung-kampung di DKI Jakarta," tambahnya menjelaskan.

Baca Juga: Update! Ketentuan Baru Guru Honorer Langsung Ditempatkan pada PPPK 2022, Ada Perubahan? Cek Segera

Pergub 27/2016 ini dulu kerap digunakan Ahok untuk melakukan penggusuran paksa. Lalu ketika Anies menjabat, janji kampanyenya adalah tidak lagi melakukan penggusuran. Namun, aturan ini masih juga belum dicabut dan masih dipakai untuk melakukan penggusuran paksa.

Karena itu, sejak kedatangannya terakhir, Jihan menagih janji Anies untuk mencabut Pergub itu. Apalagi masa jabatan eks Mendikbud itu hanya tersisa dua bulan sebelum berakhir pada Oktober 2022.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x