Begini Cara dan Syarat Klaim JHT Sesuai Permenaker Terbaru, Semua Pekerja Wajib Tahu!

- 29 April 2022, 01:30 WIB
Klaim JHT di lapakasik bpjsketenagakerjaan go id, Ini Syarat Dokumen Klaim dengan Sebab PHK
Klaim JHT di lapakasik bpjsketenagakerjaan go id, Ini Syarat Dokumen Klaim dengan Sebab PHK /Twitter @BPJSTKinfo

Baca Juga: Ini Respon Arofa Wati Pemilik Foto Viral di Probolinggo Dicarikan Jodoh Oleh Ayahnya

Pertama, Permenaker 4/2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, yaitu manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Baca Juga: Sayembara Untuk Mencari Jodoh ini Bikin Heboh,Ayo Buruan Hubungi Bapak H. Jallani

“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” tegas Menaker Ida Fauziyah.***

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x