VOX TIMOR - Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan melarang ekspor minyak goreng, termasuk bahan bakunya yakni CPO (Crude Palm Oil) mulai Kamis 28 April 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan itu ia buat setelah menggelar rapat bersama para menteri pada Jumat 22 April 2022 ini.
"Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan," kata Jokowi dalam keterangan videonya yang disiarkan di Youtube Sekretariat Preside.
Kepala Negara mengatakan keputusan itu dibuat agar pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya murah.
Baca Juga: Kemendikbudristek Izinkan Pembukaan 113 Prodi Baru untuk Sarjana Terapan
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan ketersediaan terjangkau," kata Jokowi.***