VOX TIMOR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemberi kerja, atau pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksankan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR merupakan pendapatan non upah dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat 8 April 2022.
Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan THR keagamaan ?
Baca Juga: Rencana Hapus Tenaga Honorer Pada 2023, Alex Deni: Bukanlah Kebijakan Yang Turun Dari Langi
Melansir dari laman resmi instagram Kemnaker, disebutkan pekerja atau buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Baca Juga: Silahkan Melapor, Menteri Ketenagakerjaan Luncurkan Posko THR untuk Layani Keluhan Masyarakat
Kemudian pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-3- hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Jokowi Umumkan Pemilu, Demokrat Tanggapi Jokowi Soal Pemilu 2024
Lalu bisa juga didapatkan oleh pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.