VOX TIMOR - Topik seputar Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menarik perhatian setiap jelang Lebaran, termasuk mengenai THR PNS 2022.
THR PNS 2022 kapan cair? Itulah salah satu pertanyaan yang kerap mencuat.
Terlebih, hingga saat ini masih belum ada keputusan resmi mengenai kapan THR PNS cair.
Baca Juga: Bupati Malaka Kembali Bertemu Pemilik Lahan yang Palang Jalan Masuk ke Kantor Dinas Sosial
Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR PNS 2022.
Kabar terbaru THR dan gaji ke-13 untuk PNS rencananya akan dicairkan pada bulan Ramadhan 2022.
Baca Juga: Aturan Kerja ASN se-Indonesia Selama Ramadhan 2022, Mau WFO dan WFH Sama Saja
KemenPANRB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ini telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.
Kebijakan THR dan gaji 13 ini rencananya akan dicairkan pada Ramadhan 2022, khusus untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.