7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.
Baca Juga: Dosen Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Medan, Meninggal di Labuan Bajo
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH
1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan;
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
Baca Juga: Prosesi Semana Santa Tahun 2022 Ditiadakan, Ini Keputusan Resmi Uskup Larantuka
4. Kemudian, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru;
6. Tekan tombol "Cari" data.