Konflik Terus Terjadi, AMAN Nusa Bunga Desak Pemkab Ende Jalankan Perda Masyarakat Adat

- 19 Maret 2022, 09:38 WIB
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga wilayah Flores dan Lembata, Philipus Kami bersama Perwakilan masyarakat adat
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga wilayah Flores dan Lembata, Philipus Kami bersama Perwakilan masyarakat adat /Vox Timor/Emanuel Bataona

Vox Timor - Perda Masyarakat Adat Ende telah disahkan pada tahun 2017 dan diterbitkan Pemkab Ende bersama DPRD untuk mengatur Masyarakat Adat di Kabupaten Ende.

Namun sampai saat ini belum diaplikasikan karena tidak didukung dengan Peraturan Bupati Ende sebagai penjabaran Perda dimaksud.

Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga wilayah Flores dan Lembata, Philipus Kami, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis 17 Maret 2022.

Baca Juga: BMKG: Puncak Musim Kemarau Indonesia Diperkirakan Pada Agustus 2022

Philipus Kami mengatakan bertepatan dengan HUT AMAN ke-23 hari ini, kami ingin menyampaikan pernyataan sikap dari masyarakat adat kepada Bupati dan Wakil Bupati Ende, terkait beberapa agenda kerja.

"Salah satunya meminta Pemkab Ende segera menerbitkan Perbub dan SK pelaksanaan Perda Masyarakat Adat di Kabupaten Ende," ujar Philipus Kami.

Baca Juga: Polres Mabar Bekuk Pengguna Narkoba Jenis Sabu di Labuan Bajo

AMAN di usia yang ke-23 tahun ini, lanjut Philipus Kami, komunitas masyarakat adat menyadari betul berbagai konflik yang terjadi antara pemerintah dan komunitas masyarakat adat.

"Maka kami mendesak Pemkab Ende segera menerbitkan Perbub dan SK Bupati sebagai penjabaran dari Perda Nomor 2 tahun 2017 Tentang Masyarakat Adat," ungkap Ketua AMAN Nusa Bunga ini.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x