Bersama Menteri ATR/BPN, Bupati Malaka Bahasa SHM Tanah Untuk Eks Tim-Tim dan Tambak Garam

- 17 Desember 2021, 20:37 WIB
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak temui Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional di Jakarta.
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak temui Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional di Jakarta. /Pol/Ajdan/Voxtimor

VOX TIMOR - Lebih dari dua dekade, warga eks pengungsi Timor Timur hidup dalam penuh keterbatasan tanpa kepastian tentang hak atas tanah yang mereka tinggali di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Karena itu, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak temui Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional untuk mendiskusikan beberapa agenda penting untuk masyarakat Malaka yang perlu disentuh oleh Kementerian ATR/BPN RI.

Baca Juga: Berikut Kata Bijak Menyambut Natal Yang Penuh Kesan Mendalam

"Terhadap tanah warga eks Tim - Tim yang belum jelas, akan diproses Sertifikat Hak Milik (SHM). Semua sudah dibahas bersama pak Menteri, tinggal kembali ke Malaka dan adakan rapat dengan BPN Malaka untuk urusan selanjutnya," Demikian Bupati Simon yang berhasil dikonfirmasi, Jumat 17 November 2021.

Bupati Simon menjelaskan, inti pembahasan dengan Menteri ATR/BPN RI itu terkait status tanah warga eks Provinsi Timor - Timur yang belum mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di wilayah Kabupaten Malaka.

Baca Juga: Karena Kesal, AN Habisi Nyawa Kakak Iparnya Yang Sedang Tidur

"Status tanah warga eks Tim -Tim akan dilegalisasi khusus yang tinggal di kawasan hutan lindung, dan menyiapkan tanah untuk kuburan. Upaya ini segera dilakukan untuk meringankan beban masyarakat kita eks Provinsi Timor - Timur yang sudah puluhan tahun berdomisili di wilayah Kabupaten Malaka," kata Bupati Simon.

Selain membahas nasib warga eks Provinsi Timor -Timur dalam inti pertemuan itu, Bupati Simon juga membahas terkait proses
Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan pada titik lokasi tambak garam, diantaranya untuk warga Desa Weoe, Uluklubuk, Weseben dan Wemean yang tanahnya digunakan oleh PT. IDK.

Baca Juga: NTT Rawan Bencana, Pemda Belu Rakor Penanganan Bencana

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah