BSU Tahap III-2022 Cair Hari ini! Anda mungkin Termasuk, Silakan Cek di sini

27 September 2022, 16:26 WIB
Bantuan Subsidi Upah 2022 /kemnaker.go.id /

VOX TIMOR - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja yang belum terakomodir, hari ini, Selasa 27 September 2022.

Ini adalah BSU tahap III yang disalurkan pemerintah pada tahun 2022 melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di tengah naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Anwar Sanusi, Sekjen Kemnaker mengatakan, pihaknya menargetkan pencairan subsidi upah tahap III ini untuk 1,3 juta penerima. "Insya Allah, mulai cair ke penerima, sebesar 1,357 juta penerima," ungkap Anwar sebelumnya.

Baca Juga: Kemensos RI dan Pemkab Manggarai Akan Bantu Kayo dan Yohanes Penderita Hidrosefalus dan Kelainan Jantung

Proses pendataan target penerima untuk tahap III ini, kata Anwar, telah melalui proses verifikasi serta validasi secepat dan setepat mungkin agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pekerja dan buruh yang layak. Nominalnya masih sama seperti tahap I dan II, yakni Rp600.000. 

Tentu saja penyaluran BSU tahap III ini hanya untuk para pekerja yang memenuhi syarat, termasuk yang bergaji cuma hingga Rp3,5 juta per-bulannya.

Bagi pekerja yang ingin mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU tahap III, silakan cek melalui web kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Ujian Bucin Viral September 2022, Seberapa Bucin Kamu Sama Doi?

Sebelumnya, pada 12 September, pemerintah telah menyalurkan BSU tahap I kepada 4,36 juta pekerja. Lanjut pada 20 September, ada BSU tahap II yang ditujukan pada 2,4 juta pekerja. 

Dalam kunjungannya memantau progres penyaluran BSU tahap I dan II di Provinsi Jawa Tengah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan, BSU dimaksudkan untuk membantu mempertahankan daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup. 

Penerima BSU telah dipilah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

"Data BSU tahun 2022 berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, yang selanjutnya Kemnaker melakukan skrining data dengan Kemensos, Kemenko Perekonomian, Kemenkop UKM dan BKN," terang Fauziah sebelumnya.

Baca Juga: Waduh! Akun Facebook Farel Prayoga Lovers Unggah Foto Perempuan Bugil

Penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BTN, BRI dan Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia.

"Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus," lanjutnya.

Fauziah menerangkan lebih lanjut bahwa BSU adalah dana dari Pemerintah yang disalurkan melalui APBN Ketenagakerjaan. "Bukan uang pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," tegas Fauziah. 

Baca Juga: Waduh! Akun Facebook Farel Prayoga Lovers Unggah Foto Perempuan Bugil

Secara keseluruhan, Kemnaker mengajukan anggaran subsudi upah sebesar Rp8,7 triliun. Dana ini hendak disalurkan kepada 14,6 juta penerima. 

Berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun Tahun 2022 pasal 3, yang dapat diakomodir sebagai calon penerima BSU adalah WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, dan bergaji maksimal Rp3,5 juta per-bulan.

Bagi pekerja/buruh dengan upah di atas Rp3,5 juta, tapi besarannya setara atau di bawah upah minimum provinsi atau kabupaten/kota juga boleh menerima BSU. 

Baca Juga: Waduh! Akun Facebook Farel Prayoga Lovers Unggah Foto Perempuan Bugil

Syarat lainnya adalah calon penerima BSU bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri. 

Berikut ini adalah cara mengecek penerima BSU 2022 sebesar Rp600 ribu melalui website kemnaker.go.id:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id 
2. Login akun kemnaker.go.id
3. Jika belum memiliki akun, Anda harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan melengkapi data yang diperlukan. 
4. Lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim melalui SMS ke HP Anda. 
5. Selanjutnya, silakan Login ke dalam akun Anda. 
6. Lengkapi profil biodata Anda (foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi).
7. Cek pada bilah notifikasi tentang ketetapan Anda terdaftar dalam Penerima BSU 2022.
8. Anda juga akan mendapatkan notifikasi apabila dana bantuan sudah tersalurkan.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi

Tags

Terkini

Terpopuler