Terkait MoU Dengan Araksi NTT, Bupati Malaka: Belum Perjanjian Kerja Sama dan Surat Perintah Kerja

- 17 Februari 2023, 18:45 WIB
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH /Oktavianus Seldy/Voxtimor.Pikiran-Rakyat.com

VOX TIMOR- Bupati Kabupaten Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H,M.H akhirnya mencabut Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (Araksi NTT).

Secara resmi, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka resmi mencopot PKS dengan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) NTT.

Pasalnya, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi, Nusa Tenggara Timur (Araksi NTT), Alfred Baun resmi menjadi tersangka.

Baca Juga: Bupati Malaka Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Kecamatan Rinhat

Alfred Baun ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).

Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap yang bersangkutan di samping Kantor Pengadilan Negeri (PN) Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa, 14 Februari 2023.

Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar terkait Perjanjian Kerja Sama antara Pemda Malaka dan Araksi NTT, Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH, MH, ketika dikonfirmasi di Betun, Kamis, 16 Februari 2023 memberikan beberapa pernyataan.

Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar terkait Perjanjian Kerja Sama antara Pemda Malaka dan Araksi NTT, Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH, MH, ketika dikonfirmasi di Betun, Kamis, 16 Februari 2023 memberikan beberapa pernyataan.

Baca Juga: Pemkab Manggarai Menunjukan Keseriusan untuk Menangani ODGJ di Renceng MoseBaca Juga: Pemkab Manggarai Menunjukan Keseriusan untuk Menangani ODGJ di Renceng Mose

Pertama, benar bahwa pada Jumat, 23 Desember 2022 terjadi pertemuan antara Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH, MH dengan Pimpinan Araksi NTT Alfred Baun dan anggota untuk membahas penjajakan kerja sama.

Kedua, bahwa penjajakan itu baru sebatas nota kesepahaman dan belum dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Surat Perintah Kerja (SPK) karena masih harus dipelajari dan ditelaah oleh tim hukum Pemerintah Kabupaten Malaka.

Ketiga, oleh karena Perjanjian Kerja Sama itu masih dalam proses penjajakan dan sementara ini ada masalah hukum yang sedang dihadapi Pimpinan Araksi NTT, maka penjajakan itu dengan sendirinya batal demi hukum.

Baca Juga: Akibat Cuaca Ekstrem, Dataran Tinggi Magetan Longsor

Keempat, sebagai Bupati Malaka, saya perintahkan kepada Kabag Hukum untuk segera mencabut nota kesepahaman tersebut.

Bupati Malaka secara tegas mengatakan bahwa karena masih sebatas nota kesepahaman dan belum ada SPK, demikian juga ikutannya adalah belum ada anggaran yang dikeluarkan Pemda Malaka untuk Araksi NTT.

"Maka secara tegas Nota Kesepahaman tersebut harus dicabut dan dibatalkan sehingga Nota kesepahaman tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan para pihak yang merancang apalagi belum ada prestasi," demikian tandas Bupati Simon, Doktor Hukum Pidana tamatan Universitas Brawijaya Malang yang juga berprofesi Lawyer ini.

Ketua ARAKSI NTT Minta Maaf

Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Provinsi  NT, Alfred Baun alias AB menyampaikan permohonan maaf membuat laporan palsu.

Baca Juga: Walaupun Baunya Tak Sedap, Inilah 7 Manfaat Buah Durian Bagi Tubuh

Penyampaian permohonan maaf oleh AB tersebut dilihat dalam video yang beredar pada sejumlah grup watsApp, Kamis 16 Februari 2023. 

Dikatakannya, sebagai Ketua Umum ARAKSI NTT Alfred Baun menyampaikan ungkapan hati terkait dengan laporan sehingga ia kemudian diperiksa sampai saat ini. 

Pertama ia menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kejari Timor Tengah Utara (TTU) dengan seluruh jajarannya, dan lebih dalam kami  juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kepala Dinas PUPR TTU dan sejumlah kontraktor dalam laporan kami pada tanggal 20 September 2022 lalu, mungkin dalam laporan kasus itu kemudian membuat banyak yang merasa dirugikan atau banyak yang merasa disakiti ia menyampaikan permohonan maaf yang dalam, ungkap AB dalam video tersebut.

Baca Juga: Dihampiri Hidrometeorologi, Puluhan Rumah Warga di Madiun Hancur

"Sekiranya penyampaian permohonan maaf ini dapat diterima dan biar kita menjadi warga negara yang baik dan kita sebagai lembaga bersahabat dengan semua orang," tutup AB menambahkan.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x