Pilkades Serentak 2022, yang Ada Temuan dan Belum Menikah, Out...

- 7 Februari 2022, 13:07 WIB
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.,MH
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.,MH /Fecos/Vox Timor

VOX TIMOR - Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Malaka akan segera dimulai, para Bakal Calon (Balon) Kades baik Incumben maupun baru, wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Demikian disampaikan Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH., MH, kepada wartawan usai melakukan rapat koordinasi bersama Camat dan Kepala Desa se-kabupaten Malaka, Senin, 7 Februari 2022.

Bupati Simon Nahak menerangkan bahwa setiap balon kades wajib memenuhi persyaratan. Diantaranya, bagi balon Cakades aturannya wajib memiliki akta perkawinan sehingga anak muda atau yang belum berkeluarga tidak bisa mencalonkan diri.

Baca Juga: Pilkades Malaka: Belum Punya Istri dan Ada Temuan DD, Tidak Bisa Ikut Calon Kades

"Yang jelas kalau anda menikah dengan satu perempuan dan satu laki-laki saja dan juga harus ada akta perkawinan, kalau tidak ada out...out...out", ucap Bupati Simon Nahak

Sementara terkait calon incumben yang akan maju lagi, Bupati Simon Nahak menegaskan syaratnya, jika ada temuan hasil audit inspektorat yang nominalnya mencapai 100 juta ke atas, maka dinyatakan tidak bisa mencalonkan diri.

Baca Juga: Viralnya video Sinta 44 detik Belum di Ketahui Siapa Pelakunya

Bupati Simon menjelaskan bahwa terkait penyampaian ini, akan diatur dalam peraturan Bupati (Perbup). ***

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah