Menuju Akhir Tahun, Dua Ranperda Disahkan DPRD Malaka, Termasuk Ranperda Untuk Gaji Fukun atau Lembaga ADAT

- 20 Desember 2021, 13:15 WIB
Pimpinan DPRD Malaka teken berita acara soal Ranperda.
Pimpinan DPRD Malaka teken berita acara soal Ranperda. /seldy/voxtimor

VOX TIMOR -  Setelah berlangsung cukup lama akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Malaka.

Pertama, Ranperda tentang APBD Kabupaten Malaka Tahun anggaran (TA) 2022.

Kedua, Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat (LA) dan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Terkait Ranperda kedua dibenarkan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Malaka, Agustinus Nahak.

Baca Juga: Berikut Jadwal Pengumuman Seleksi CPNS 2021 di Sini

"Yah, tadi sudah disahkan Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat (LA) dan Masyarakat Hukum Adat (MHA)," kata Agustinus kepada VT, Senin 20 Desember 2021.

Sementara Ranperda tentang APBD Kabupaten Malaka Tahun anggaran (TA) 2022 masih ditunda hingga selesai makan siang.

Janji Pilkada Malaka 2021

Sesumbar, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Simon Nahak – Kim Taolin dengan taligne SAKTI menjanjikan akan memberikan gaji untuk para pemangku adat. Ini sebagai bentuk melestarikan kembali budaya adat Malaka sebagai salah satu misi utama Paket SAKTI.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah