Pendaftaran Bakal Calon Pada Pilkades di Malaka Dibuka Hanya 7 Hari, Simak Berkas Persyaratannya

4 September 2022, 19:37 WIB
Pilkades Malaka /Tahun 2022/

VOX TIMOR -  Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Malaka, Provinsi NTT akan diselenggarakan secara setentak pada awal Desember 2022.

Peraturan Bupati Malaka nomor 31 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaa pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Malaka sudah diedarkan.

Dengan demikian, bakal calon Kades harus menyiapkan sejumlah berkas yang menjadi syarat para bakal calon Kepala Desa.

Baca Juga: Bos Mafia Tahu Cara Keluarnya! Komnas HAM: Hati - Hati, Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan

Berdasarkan peraturan Bupati Malaka nomor 31 Tahun 2022,  khususnya pada pasal 17 Ayat (2), ini sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh Bakal Calon Kepala Desa baik yang baru pertama kali maju maupun bagi mereka yang saat ini sedang menjadi Kepala Desa dan berniat maju kembali.

A. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku bagi yang berdomisili dalam wilayah desa bersangkutan, sedangkan bagi yang tidak berdomisili di desa bersangkutan tetapi kelahiran dari desa tersebut, maka dapat dicalonkan yang dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, Akta Keahiran dan Surat Permandian yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

B. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang bermeterai Rp.10.000.

C. Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang bermeterai Rp. 10.000.

D. Fotocopy Ijasah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan ijasah asli paling rendah Sekolah Menengah Pertama/sederajat.

E. Fotocopy surat permandian dan akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Bos Mafia Tahu Cara Keluarnya! Komnas HAM: Hati - Hati, Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan

F. Fsurat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa yang bermeterai Rp. 10.000.

G. Surat keterangan catatan Kepolisian dari kepolisian.

H. Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dari pengadilan.

I. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.

J. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

K. Surat keterangan sehat dari dokter.

L. Surat keterangan bebas narkoba dokter rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Honorer Pasti Dihapus 2023! Harga BBM Naik, Presiden Jokowi Tebar Bansos Sudah Cukup?

M. Surat pernyataan tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang bermeterai Rp. 10.000.

N. Akta perkawinan atau surat nikah bagi yang telah menikah.

O. Dokumen laporan penyelenggaraan pemerintah desa setiap akhir tahun anggaran dan dokumen laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa, bagi kepala desa yang kembali mencalonkan diri.

P. Surat rekomendasi dari inspektur daerah kabupaten Malaka, bagi kepala desa yang kembali mencalonkan diri.

Q. Surat pengunduran diri dari anggota Badan Permusyawaratan Desa yang mencalonkan diri.

R. Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri apabila sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa yang bermeterai 10.000.

S. Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri dari jabatan kepala desa apabila terpilih dalam pemilihan sampai masa jabatan berakhir yang bermeterai 10.000.

T. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat apabila terpilih yang bermeterai 10.000.

U. Surat ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri sipil yang mencalonkan diri.

Baca Juga: Harga BBM Naik! Pedagang BBM Eceran di Pebatasan Timor Leste Jual Pertalite Rp 13 Ribu Per Liter

V. Pas foto warna terkini ukuran 3 cm x 4 cm 2 (dua) lembar dan 4 cm x 6 cm 2 (dua) lembar (soft dan hard copy).

Sementara itu, berdasarkan surat pemberitahuan Panitia pelaksana pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Malaka, proses pendaftaran calon kepala desa akan dimulai pada 20 Oktober sampai 26 Oktober atau selama 1 minggu.

Kemudian, untuk tes sebagai calon kepala desa, sudah tidak ada lagi, terkecuali calon kepala desa di atas lima orang dan itu akan dilakukan seleksi oleh panitia Pilkades Malaka tingkat Kabupaten.

Terkait dengan materi untuk cakades di atas lima orang, jelas Agus, belum bisa ditetapkan karena belum ada proses tahapan dan itu tergantung pada Perbup Pilkades Malaka.

Apakah dalam Perbup itu tercantum bahwa cakades harus mengikuti tes tertulis ataukah wawancara.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler