Drama Prank Ferdy Sambo di Duren Tiga Bakal Menyeret 3 Kapolda, Siapakah Mereka?

- 6 September 2022, 14:43 WIB
Akhirnya Terbongkar, Konsorsium Judi Online 303 Bocor, 3 Kapolda Ini Ikut Terseret?
Akhirnya Terbongkar, Konsorsium Judi Online 303 Bocor, 3 Kapolda Ini Ikut Terseret? /

VOX TIMOR - Mabes Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait klaster obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Terkait dengan informasi keterlibatan 3 Kapolda itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus (Timsus) sudah mendapatkan informasi terkait itu dan sedang mendalaminya.

Baca Juga: 3 Berita Populer Vox Timor PRMN: Miss Asia Global 2022, Putri Candrawathi Vs Ferdy Sambo dan Sekda Malaka

Tiga Kapolda masing-masing Kapolda Metro Jaya, Kapolda Sumatra Utara dan Kapolda Jawa Timur terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dibagi tiga klaster obstruction of justice. 

Klaster pertama berkaitan dengan perusakan alat bukti CCTV yang berkaitan dengan kasus ini. Klaster kedua, ditujukan bagi mereka yang menghalangi penyidikan di TKP.

Baca Juga: Ada 5 Tips! Nikita Mirzani Ungkap Kenikmatan Seks, Jadi Begini Saat Gak Ada Pasangan

"Klaster ketiga, ketidakprofesional dalam olah TKP," kata Dedu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 6 September 2022, sebagaimana dilansir Voxtimor dari berbagai sumber.

Saat ini, menurut Dedi, Timsus masih berfokus pada penuntasan berkas Ferdy Sambo Cs yang mendapat status P-19 (belum lengkap) dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Sejauh ini, mereka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: SMSI NTT Akan Menggelar Refleksi Kritis 4 Tahun Victory-Joss

Sementara tiga dari tujuh orang tersangka obstruction of justice tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Keterlibatan itu terkait isu jaringan perjudian yang menjadi salah satu latar belakang pembunuhan Brigadir J.

Sekedar informasi, beredar kabar ada tiga Kapolda yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ketiganya adalah Kapolda Metro Jaya, Kapolda Sumatra Utara, dan Kapolda Jawa Timur.***


 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x