Kematian Brigadir J Disebut Pembunuhan dan Pembohongan Berencana? Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

- 10 Agustus 2022, 12:24 WIB
Kijang sakti atau Kijang Innova milik mantan kadiv propam Ferdy Sambo menjadi salah satu sorotan, lantas berapa harganya?
Kijang sakti atau Kijang Innova milik mantan kadiv propam Ferdy Sambo menjadi salah satu sorotan, lantas berapa harganya? / (Kolase/Yogi Portal Kotamobagu)

Praktisi Hukum

Praktisi hukum Syamsul Arifin mengatakan, hingga saat ini polisi tidak menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas narasi 'polisi tembak polisi'itu. 

Syamsum menyebut, polisi telah membuat kebohongan publik dengan menyebut kasus itu sebagai kasus baku tambak antar polisi atau 'polisi tembak polisi.

Dikatakan Syamsul Arifin, dari kasus ini, Polri sudah terjebak dengan narasinya sendiri.

Baca Juga: Tindak Lanjut Hasil Pertemuan Bersama Gubernur, Bupati Malaka Pimpin Rapat Bersama Para Camat dan Kades

Sadisnya, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP seperti yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.

“Otak atau sutradara dari pembuat kebohongan ini yang harus dihukum berat,” tandas Syamsul.

Syamsul menilai, selain peristiwa ini disebut pembunuhan berencana, juga bisa dikatakan sebagai pembohongan berencana.

Baca Juga: Tindak Lanjut Hasil Pertemuan Bersama Gubernur, Bupati Malaka Pimpin Rapat Bersama Para Camat dan Kades

“Peristiwa utama adalah pembunuhan berencana, bisa dimulai dengan dasar menghilangkan barang bukti. Termasuk pembohongan berencana, itu yang paling tepat saya pikir. Tidak ada ralat, tidak ada permohonan maaf, jalan sendiri tanpa dosa. Ini publik se Indonesia lho yang dibohongi,” ujar Syamsul. 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x