Praktisi Hukum
Praktisi hukum Syamsul Arifin mengatakan, hingga saat ini polisi tidak menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas narasi 'polisi tembak polisi'itu.
Syamsum menyebut, polisi telah membuat kebohongan publik dengan menyebut kasus itu sebagai kasus baku tambak antar polisi atau 'polisi tembak polisi.
Dikatakan Syamsul Arifin, dari kasus ini, Polri sudah terjebak dengan narasinya sendiri.
Sadisnya, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP seperti yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.
“Otak atau sutradara dari pembuat kebohongan ini yang harus dihukum berat,” tandas Syamsul.
Syamsul menilai, selain peristiwa ini disebut pembunuhan berencana, juga bisa dikatakan sebagai pembohongan berencana.
“Peristiwa utama adalah pembunuhan berencana, bisa dimulai dengan dasar menghilangkan barang bukti. Termasuk pembohongan berencana, itu yang paling tepat saya pikir. Tidak ada ralat, tidak ada permohonan maaf, jalan sendiri tanpa dosa. Ini publik se Indonesia lho yang dibohongi,” ujar Syamsul.