Pesparani Katolik Nasional II di Kupang Tahun 2022, Berikut Persyaratan Lombanya

- 7 Agustus 2022, 09:06 WIB
Uskup Agung Kupang Mgr.Petrus Turang, Pr pose bersama Ketua LP3KD NTT Frans Salem, Ketua Panitia Petrus Manuk dan jajaran panitia Pesparani 2022
Uskup Agung Kupang Mgr.Petrus Turang, Pr pose bersama Ketua LP3KD NTT Frans Salem, Ketua Panitia Petrus Manuk dan jajaran panitia Pesparani 2022 /Humas Keuskupan Agung Kupang/OkeNTT
  1. Nyanyian liturgi etnik dipilih dari khazanah nyanyian liturgi etnik provinsi masing-masing. Namun jika ada kesulitan untuk memperoleh lagu liturgi etnik dari provinsi sendiri maka boleh mengambil dari provinsi lain dengan melampirkan surat ijin pemakaian lagu dari pengarang dan lembaga yang menerbitkannya.
  2. Nyanyian liturgi etnik harus memperoleh nihil obstat dan imprimatur dari keuskupan setempat.
  3. Apabila di satu provinsi terdapat lebih dari satu keuskupan, nihil obstat dan imprimatur dapat dimintakan dari salah satu keuskupan di provinsi yang bersangkutan.

Joula mengatakan persyaratan umum untuk semua kategori lomba, yakni beragama Katolik dibuktikan dengan surat baptis; awam, biarawan,biarawati dan seminaris, berdomisili di wilayah provinsi yang diwakili dibuktikan dengan dengan KTP atau surat keterangan pastor paroki; bagi yang sudah pernah mengikuti Pesparani Katolik  Tingkat Nasional I, LVCF dan KVKI diperkenankan untuk  mengikuti Pesparani Katolik Tingkat Nasional II baik untuk mata lomba yang sama maupun yang berbeda  selama masih sesuai dengan kategori usianya.

Setiap Provinsi boleh memberangkatkan seluruh kontingen secara lengkap dengan syarat membiayai secara penuh seluruh pembiayaan kontingennya dan materi yang dilombakan sama dengan materi promulgasi.***

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah