Pesparani Katolik Nasional II di Kupang Tahun 2022, Berikut Persyaratan Lombanya

7 Agustus 2022, 09:06 WIB
Uskup Agung Kupang Mgr.Petrus Turang, Pr pose bersama Ketua LP3KD NTT Frans Salem, Ketua Panitia Petrus Manuk dan jajaran panitia Pesparani 2022 /Humas Keuskupan Agung Kupang/OkeNTT

VOX TIMOR - Pesparani II di Kupang, Nusa Tenggara Timur(NTT) 28 Oktober sampai 2 November 2022 akan dilansungkan dengan dua cara yakni tatap muka dan non tatap muka.

Mengutip Antara, Pembimas Katolik Kanwil Departemen Agama Provinsi Sulawesi Utara(Sulut), Dra Joula Makarawung mengatakan berdasarkan keputusan Rakernas Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Nasional (LP3KN) berlangsung di Jakarta 24 Mei 2022 lalu, kategori diperlombakan dalam Pesparani II di Kupang, Nusa Tenggara Timur(NTT) 28 Oktober sampai 2 November 2022, terdiri dua yakni tatap muka dan non tatap muka.

"Persyaratan Pesparani II yang akan berlangsung di Kupang berdasarkan Ketetapan LP3KN Nomor: 67/RAKER-LP3K/V/2022,"kata Joula pada Rapat Kerja Daerah Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah(LP3KD) Provinsi Sulut, berlangsung di Hotel Gran Puri, Sabtu, 06 Agustus 2022.

Dia merinci sebagai berikut:

Kategori yang dilombakan secara tatap Tatap Muka yakni: 

  1. Paduan Suara Dewasa Campuran dengan jumlah peserta maksimal 20 orang
  2. Mazmur 4 kategori yaitu kategori anak, remaja, OMK dan dewasa
  3. Tutur Kitab Suci dengan satu kategori yaitu kategori anak
  4. Cerdas Cermat Rohani dua kategori yaitu kategori anak dan remaja.

Sedangkan, kategori yang dilombakan secara Non Tatap Muka adalah

  1. Paduan Suara Anak dengan jumlah peserta 24-32 orang tidak termasuk dirigen dan organis;
  2. Paduan Suara Remaja Gregorian dengan jumlah peserta 24-32 orang tidak termasuk dirigen dan organis, tidak diiringi
  3. Paduan Suara OMK Campuran dengan jumlah peserta 24-32 orang tidak termasuk dirigen dan organis.
  4. Paduan Suara Dewasa Wanita dengan jumlah peserta 24-32 orang tidak termasuk dirigen dan organis;
  5. Paduan Suara Dewasa Pria Gregorian dengan jumlah peserta 24-32 orang tidak termasuk dirigen dan organis, tidak diiringi;

Persyaratan khusus kategori lomba tatap muka yakni

  1. 1.Paduan Suara Dewasa Campuran usia 31 tahun ke atas, atau belum berusia 31 tahun namun sudah menikah jumlah penyanyi 16-20 orang,untuk dirijen usia dan jenis kelamin bebas, untuk organis usia dan jenis kelamin bebas.
  2. 2.Mazmur Tanggapan Anak Usia Sampai dengan 12 tahun (belum genap 13 tahun) pada hari pelaksanaan lomba, jumlah penyanyi satu orang tidak diiringi; Mazmur Tanggapan Remaja Usia 13-17 tahun (belum genap 18 tahun) pada hari pelaksanaan lomba, jumlah penyanyi satu orang tidak diiringi
  3. 3.Mazmur Tanggapan OMK Usia 18-30 tahun (belum genap 31 tahun) pada hari pelaksanaan lomba dan belum menikah, jumlah penyanyi satu orang tidak diiringi;
  4. 4.Mazmur Tanggapan Dewasa usia 31 tahun ke atas, atau belum berusia 31 tahun namun sudah menikah jumlah penyanyi satu orang, tidak diiringi
  5. Tutur Kitab Suci usia sampai dengan 12 tahun (belum genap 13 tahun) pada hari pelaksanaan lomba, jumlah penutur satu orang,
  6. Cerdas Cermat Rohani Anak Usia Pelajar SD dibuktikan dengan surat keterangan sekolah, apabila surat keterangan dari sekolah sulit diperoleh maka bisa memperoleh surat keterangan pastor paroki, jumlah Anggota Tim tiga orang;
  7. Cerdas Cermat Rohani Remaja Usia Pelajar SMP-SMA dibuktikan dengan surat keterangan sekolah, apabila surat keterangan dari sekolah sulit di peroleh maka bisa memperoleh surat keterangan pastor paroki.Jumlah Anggota Tim 3 orang

Persyaratan mata lomba non tatap muka:

  1. 1.Paduan Suara Anak Usia Sampai dengan 12 tahun (belum genap 13 tahun) pada hari pelaksanaan lomba, jumlah penyanyi 24-32 orang, dirigen usia dan jenis kelamin bebas, ditampilkan dalam video. Organis Usia dan jenis kelamin bebas. Boleh  ditampilkan dalam video, boleh tidak 
  2. Paduan Suara Remaja Gregorian Usia 13-17 tahun (belum genap 18 tahun) pada hari pelaksanaan lomba, jumlah penyanyi 24-32 orang, dirigen usia dan jenis kelamin bebas. Ditampilkan dalam video. Organis usia dan jenis kelamin bebas. Boleh ditampilkan dalam video, boleh  tidak.
  3. Paduan Suara OMK Campuran usia 18-30 tahun (belum genap 31 tahun) pada hari pelaksanaan lomba dan belum menikah, jumlah Penyanyi 24-32 orang Dirigen Usia dan jenis kelamin bebas. Ditampilkan dalam video. Organis usia dan jenis kelamin bebas. Boleh ditampilkan dalam video, boleh tidak.
  4. Paduan Suara Dewasa Wanita Usia 31 tahun ke atas, atau belum berusia 31 tahun namun sudah menikah, jumlah penyanyi 24-32 orang, dirigen usia dan jenis kelamin bebas. Ditampilkan dalam video. Organis usia dan jenis kelamin bebas. Boleh ditampilkan dalam video, boleh tidak.
  5. Paduan Suara Dewasa Pria Gregorian Usia 31 tahun ke atas, atau belum berusia 31 tahun namun sudah menikah, jumlah penyanyi 24-32 orang, dirigen usia dan jenis kelamin bebas.

Syarat nyanyian liturgi etnik

  1. Nyanyian liturgi etnik dipilih dari khazanah nyanyian liturgi etnik provinsi masing-masing. Namun jika ada kesulitan untuk memperoleh lagu liturgi etnik dari provinsi sendiri maka boleh mengambil dari provinsi lain dengan melampirkan surat ijin pemakaian lagu dari pengarang dan lembaga yang menerbitkannya.
  2. Nyanyian liturgi etnik harus memperoleh nihil obstat dan imprimatur dari keuskupan setempat.
  3. Apabila di satu provinsi terdapat lebih dari satu keuskupan, nihil obstat dan imprimatur dapat dimintakan dari salah satu keuskupan di provinsi yang bersangkutan.

Joula mengatakan persyaratan umum untuk semua kategori lomba, yakni beragama Katolik dibuktikan dengan surat baptis; awam, biarawan,biarawati dan seminaris, berdomisili di wilayah provinsi yang diwakili dibuktikan dengan dengan KTP atau surat keterangan pastor paroki; bagi yang sudah pernah mengikuti Pesparani Katolik  Tingkat Nasional I, LVCF dan KVKI diperkenankan untuk  mengikuti Pesparani Katolik Tingkat Nasional II baik untuk mata lomba yang sama maupun yang berbeda  selama masih sesuai dengan kategori usianya.

Setiap Provinsi boleh memberangkatkan seluruh kontingen secara lengkap dengan syarat membiayai secara penuh seluruh pembiayaan kontingennya dan materi yang dilombakan sama dengan materi promulgasi.***

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Terkini

Terpopuler