Info CPNS 2023, Kenali 4 Jenis Jabatan PNS Ini dan Catat Jadwalnya

- 22 Januari 2023, 09:20 WIB
 Informasi CPNS dan PPPK Tahun 2022
Informasi CPNS dan PPPK Tahun 2022 /Koloase Vox Timor/

OKENarasi.com - Pemerintah sudah memastikan akan membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2023 ini. 

Siap-siap untuk kamu yang menunggu untuk mendaftar penerimaan CPNS 2023.

Akhirnya penerimaan CPNS 2023 dibuka tahun ini. Kepastian ini langsung disampaikan pemerintah.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka!! Catat Jadwalnya, Formasi Ini Paling Banyak

Penerimaan CPNS 2023 dibuka, ada beberapa syarat dan tahapan yang harus kamu ketahui.

Pada penerimaan CPNS 2023 ini ada sejumlah fotmasi yang paling banyak dibuka untuk putra/putri Indonesia.

Mau tau formasi apa saja yang paling banyak dibutuhkan pada penerimaan CPNS 2023?

Jangan lupa juga, catat jadwal pembukaan CPNS 2023 ini ya.

Baca Juga: Berikut Cerita Lengkap, Orang Hilang Hingga jadi Tersangka Mutilasi

Sehubungan akan diadakannya seleksi CPNS 2023, maka sangat penting bagi pelamar untuk memperhatikan jenis-jenis jabatan PNS.

Hal ini bertujuan agar para pelamar bisa memilih formasi sesuai kualifikasi dan keahlian. Jenis-jenis jabatan PNS ada 4 yaitu:

1. Jabatan Struktural

Kedudukannya untuk menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak PNS dalam rangka memimpin suatu organisasi. Contoh Jabatan Struktural di Pemerintahan Pusat adalah Sekretaris Jendral, Direktur Jendral dan Kepala Biro.

Adapun contoh Jabatan Struktural di Pemerintahan Daerah adalah Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Bidang dan Kepala Badan, Camat, Lurah dsb.

Baca Juga: Lowongan CPNS 2023 Segera Dibuka, Berikut Informasinya

Jabatan struktural ini bertingkat dari yang terendah yaitu eselon IVb hingga yang tertinggi yaitu eselon 1a.

2. Jabatan Fungsional

Pejabat fungsional ini berfungsi untuk menjalankan tupoksi keahlian atau keterampilan  untuk mencapai tujuan organisasi, contohnya adalah admin, bendahara, operator telfon dan operator komputer.

Berbeda dengan jabatan struktural, jabatan fungsional ini tidak tercantum dalam suatu organisasi namun tugas dan fungsi pekerjaannya tidak bisa terlepas dari keberadaan struktur organisasi dan sangat diperlukan. 

3. Jabatan Fungsional Tertentu

Jabatan ini merupakan jabatan fungsional klasifikasi professional.

Baca Juga: Berikut 3 Langkah Untuk Memperlancar Penetapan Salur Dana BOSP TA 2023

Tugasnya hampir sama dengan jabatan fungsional hanya saja berdasarka keahlian dan bersifat mandiri, contohnya adalah dokter, bidan, guru, auditor, pengawas, dosen, peneliti dsb.

4. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS di instansi pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan 

Pada dasarnya seorang PNS dilarang merangkap jabatan pada struktural dan fungsional.

Tetapi ada pengecualian bagi jabatan tertentu seperti yang tertuang dalam PP Nomor 47/2005 bahwa jaksa, peneliti, perancang dan dosen dibolehkan untuk merangkap jabatan.

Baca Juga: Hercules Ancam Wartawan Usai Diperiksa KPK 

Itulah 4 jenis jabatan PNS yang bisa menjadi pertimbanganmu dalam memilih formasi. Semoga Berhasil!. 

Berikut simulasi jadwal tes CPNS 2023 yang diprediksi akan dimulai bulan Juni 2023 mendatang:

1. Pengumuman Seleksi CPNS – 30 Juni s.d 14 Juli 2023

2. Pendaftaran CPNS 2023 – 30 Juni s.d 21 Juli 2023\

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi – 28 s.d 29 Juli 2023

4. Masa Sanggah – 30 30 Juli s.d 1 Agustus 2023

5. Jawab Sanggah – 30 Juli s.d 8 Agustus 2023

6. Pengumuman Pasca Sanggah – 9 Agustus 2023

7. Pelaksanaan SKD – 25 Agustus s.d 4 Oktober 2023

8. Pengumuman Hasil SKD – 17 s.d 18 Oktober 2023

9. Persiapan pelaksanaan SKB – 19 Oktober s.d 1 November 2023

10. Pelaksanaan SKB – 8 s.d 29 November 2023

Baca Juga: Hercules Ancam Wartawan Usai Diperiksa KPK

11. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB – 15 s.d 17 Desember 2023

12. Pengumuman Kelulusan - 18 s.d 19 Desember 2023

13. Masa Sanggah - 20 s.d 22 Desember 2023

14. Jawab Sanggah – 20 s.d 29 Desember 2023

15. Pengumuman Pasca Sanggah – 30 s.d 31 Desember 2023

16. Pengisian DRH – 1 s.d 18 Januari 2024

17. Usul Penetapan NIP -  19 Januari s.d 18 Februari 2024

Untuk tes CPNS 2023 ini diketahui terdapat 4 formasi jalur khusus yang akan di prioritaskan

Berikut 4 Formasi Prioritas untuk tes CPNS 2023 :

Formasi tes CPNS 2023 Lulusan Terbaik (Cumlaude/Dengan Pujian)

Formasi Disabilitas

Formasi Pengembangan Diaspora

Formasi Pendidikan Putra-Putri dan pemuda Papua Barat

Baca Juga: Bupati Simon Tegaskan Pemda Malaka Terus Genjot Pembangunan Puspem

Berikut simulasi jadwal tes CPNS 2023 yang diprediksi akan dimulai bulan Juni 2023 mendatang:

1. Pengumuman Seleksi CPNS – 30 Juni s.d 14 Juli 2023

2. Pendaftaran CPNS 2023 – 30 Juni s.d 21 Juli 2023\

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi – 28 s.d 29 Juli 2023

4. Masa Sanggah – 30 30 Juli s.d 1 Agustus 2023

5. Jawab Sanggah – 30 Juli s.d 8 Agustus 2023

6. Pengumuman Pasca Sanggah – 9 Agustus 2023

7. Pelaksanaan SKD – 25 Agustus s.d 4 Oktober 2023

8. Pengumuman Hasil SKD – 17 s.d 18 Oktober 2023

9. Persiapan pelaksanaan SKB – 19 Oktober s.d 1 November 2023

10. Pelaksanaan SKB – 8 s.d 29 November 2023

Baca Juga: Hercules Ancam Wartawan Usai Diperiksa KPK

11. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB – 15 s.d 17 Desember 2023

12. Pengumuman Kelulusan - 18 s.d 19 Desember 2023

13. Masa Sanggah - 20 s.d 22 Desember 2023

14. Jawab Sanggah – 20 s.d 29 Desember 2023

15. Pengumuman Pasca Sanggah – 30 s.d 31 Desember 2023

16. Pengisian DRH – 1 s.d 18 Januari 2024

17. Usul Penetapan NIP -  19 Januari s.d 18 Februari 2024

Untuk tes CPNS 2023 ini diketahui terdapat 4 formasi jalur khusus yang akan di prioritaskan

Berikut 4 Formasi Prioritas untuk tes CPNS 2023 :

Formasi tes CPNS 2023 Lulusan Terbaik (Cumlaude/Dengan Pujian)

Formasi Disabilitas

Formasi Pengembangan Diaspora

Formasi Pendidikan Putra-Putri dan pemuda Papua Barat

Baca Juga: Bupati Simon Tegaskan Pemda Malaka Terus Genjot Pembangunan Puspem

Selain itu, kami juga telah merangkum besaran gaji dan tunjangan untuk 4 formasi prioritas pada tes CPNS 2023 ini.

Dimana jika mengacu pada peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977.***

 

 

 

 

 

 

 
 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x