Sejumlah Kades di Malaka Belum Buat LKPJ 2022, Anehnya Diloloskan Jadi Calon Kepala Desa

- 29 November 2022, 16:21 WIB
Tahapan Pilkades Malaka
Tahapan Pilkades Malaka /Koloase VoxTimor/

Disampaikan Arianto Bria, selaku bakal calon desa Raimataus, menurut surat pemberitahuan dari BPD Raimataus tertanggal 23 Agustus 2022, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Baca Juga: Panitia Pengadaan Lahan Terminal Kembur Jadi Tersangka, Berikut Ulasan Lengkapnya

"Tetapi nyatanya hal ini tidak dialkukan oleh Kades Petahana di Desa Raimataus. Sayangnya diloloskan lagi untuk maju dalam Pilkades serentak 2022," kata bakal calon desa Raimataus, Selasa 29 November 2022.

Menurut dia, semua pengaduan sudah disampaikan terkait Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2022 dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2021, sayangnya belum direspon Dinas PMD.

"Faktanya, kepala desa Raimataus sebagai nomor 1 dalam Pilkades Malaka 2022," kata Arianto, yang mengaku panitia Pilkades Malaka penipu.

Baca Juga: Panitia Pengadaan Lahan Terminal Kembur Jadi Tersangka, Berikut Ulasan Lengkapnya

Selain di Desa Raimataus, Kacamatan Malaka Barat, kuat dugaan hal yang sama terjadi di Desa Bereliku dan Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah.

Kepala Desa Bereliku dan Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah diduga kuat belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2022 dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2021.***

 

 

Halaman:

Editor: Bojes Seran


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x