Panitia Pengadaan Lahan Terminal Kembur Jadi Tersangka, Berikut Ulasan Lengkapnya

- 28 Oktober 2022, 17:37 WIB
Terminal Kembur
Terminal Kembur /

VOX TIMOR- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai telah menetapkan tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Lahan pada Pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Aggaran 2013, Jumat, 28 Oktober 2022.

Berdasarkan alat bukti yang cukup (vide Pasal 184 KUHAP) menetapkan Tersangka atas nama Benediktus Aristo Moa S.S Alias BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Terminal Kembur dan Gregorius Jeramu Alias GJ selaku Penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Dengan kasus Posisi

Bahwa pada tahun 2012 sampai dengan Tahun 2013 BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 membuat dokumen pertanggung jawaban untuk pegadaan tanah yang klaim oleh sdr. GJ seluas + 7.000 M2 yang beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur.

Dan bahwa alas hak yang dimiliki oleh sdr. GJ hanya berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas +200 M2 alamat di Kelurahan Rana Loba, kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur, bahwa berdasarkan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PBB tersebut bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah.

BAM selaku PPTK tanpa melakukan Penelitian Status hukum tentang tanah tersebut membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah tanggal 05 Desember 2012 dengan sdr. GJ dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan pembayaran dua kali pada tahun 2012 dan tahun 2013 karena anggaran pada tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp. 294.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) dibayarkan pada tahun 2013, bahwa perbuatan sdr. BAM membuat dokumen kesepakatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU No 1 ttg Perbendaharaan Negara.

Atas perbuatan tersebut sdr. BAM dan sdr. GJ disangka melanggar, Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan, Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Riwayat Penyidikan

Halaman:

Editor: Bojes Seran


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x