VOX TIMOR - Bupati Puncak, Provinsi Papua, Willem Wandik mengapresiasi disetujuinya tiga Rancangan Undang-Undang tiga Provinsi Papua.
Tentang Pembentukan Daerah Baru (DOB) Provinsi Papua dalam Rapat Paripurna DPR itu menjadi sejarah bagi masyarakat Papua di Indonesia.
"Ada kekhususan yang diberikan Provinsi Papua, yaitu (kepada) Presiden dan Komisi II DPR RI (yang) bekerja keras hingga pelaksanaan, dan hari ini disetujui 3 RUU provinsi. Puji Tuhan, ini adalah suatu peradaban baru dalam pemerintahan," kata Willem di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 30 Juni 2022, sebagaimana dilansir dari Antara.
Baca Juga: DPR Sahkan Lima RUU, Tidak Ada Provinsi Kepulauan Flores di NTT
Hal itu dikatakan Willem usai menyaksikan Rapat Paripurna DPR pada Kamis, yang salah satu agendanya adalah persetujuan tiga RUU Pemekaran Papua menjadi undang-undang.
Wandik mengatakan masyarakat Papua mendapatkan berkah karena tiga RUU pemekaran telah disetujui DPR RI menjadi undang-undang yaitu RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Pegunungan.
Karena itu, dia selaku perwakilan warga Papua mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang bekerja keras dalam melaksanakan tugasnya, yaitu melakukan pemekaran wilayah di Papua.
Anggota Tim Kajian Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua itu menyebut pemerintah mempunyai hati besar sehingga memberikan pemekaran terhadap tiga provinsi di Papua.