Kemenkumham NTT: BPJS Belum Jadi Syarat Pembuatan Paspor

- 4 Maret 2022, 11:12 WIB
Aktivitas pembuatan paspor di kantor Kemenkuham NTT
Aktivitas pembuatan paspor di kantor Kemenkuham NTT /Kornelis/Antara

Vox Timor - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Eko Budianto, mengatakan belum ada kebijakan soal kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pembuatan paspor.

“Belum ada kebijakan terkait penambahan syarat dalam pengajuan permohonan maupun penggantian paspor. Kami masih mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” kata Eko, melalui keterangan tertulisnya, dikutip Vox Timor dari ANTARA Jumat 4 Meret 2022.

Hal itu disampaikan Eko terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022.

Baca Juga: Wabup Agus Boli; Eksplorasi Budaya Lembata adalah politik Pembangunan dalam Mengangkat Nilai Kelamaholotan

Instruksi tersebut berisi tentang kolaborasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan 30 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan penyelenggaraan program JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Mengacu pada Inpres tersebut, BPJS Kesehatan menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat apabila ingin memperoleh layanan publik.

Baca Juga: Parade Budaya Meriahkan Pembukaan Pekan Explorasi Budaya Lembata 2022

Eko mengatakan, berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan pembuatan paspor antara lain kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran atau buku nikah atau ijazah atau surat baptis.

“Ada juga syarat sedikit berbeda. Bagi masyarakat yang ingin mengganti paspor, cukup dengan melampirkan KTP serta paspor lama. Kemudian, jika yang bersangkutan pernah mengganti nama, maka diwajibkan melampirkan surat penetapan ganti nama,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x