Agustinus Medah Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Hari Ini

- 14 Februari 2022, 06:08 WIB
Ibrahim Agustinus Medah, Mantan Bupati Kupang periode 2004-2009
Ibrahim Agustinus Medah, Mantan Bupati Kupang periode 2004-2009 /Twittrer Agustinus Medah/dok.Agustinus Medah

VOX TIMOR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Kelas 1A Kupang menjadwalkan sidang tuntutan untuk terdakwa mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah. Senin 14 Februari 2022.

Mantan Bupati Kupang periode 2004-2009 itu didakwakan terkait dugaan korupsi pemindahan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

Melansir Victory News, Kuasa hukum terdakwa IA Medah, Yanto Ekon mengaku pihaknya sudah siap untuk mengajukan pembelaan dalam sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung, Senin 14 Februari 2022.

Baca Juga: Meningkatnya Kasus COVID-19, Kemenkes Minta Dinkes dan Direktur RS Antisipasi Kekurangan Nakes

“Selaku kuasa hukum Pak Medah, kami akan ajukan pembelaan atas klien kami,” tulis Ekon dalam pesan WhatsAppnya, yang dikutip Vox Timor dari Victory News.

Advokat Yanto Ekton mengaku belum mengetahui tuntutan JPU namun apapun tuntutan yang disampaikan, pihaknya akan siap membela IA Medah.

Baca Juga: Di tengah Pandemi, Kemendikbudristek Luncurkan Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar

“Terhadap tuntutan itu, dipastikan kami akan ajukan pembelaan,” tegasnya.

Selain Yanto Ekon, kuasa hukum yang juga membela IA Medah yakni Mell Ndaumanu, Jhon Rihi, Benny Taopan dan tim.

Ibrahim Agustinus Medah Ditahan

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Victorynews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah